Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat DPRD Samarinda Dorong Penguatan SDM dan Modal UMKM Agar Mampu Bersaing di Pasar Modern Serapan Anggaran Tinggi, DPRD Samarinda Sorot Program Ketahanan Pangan Belum Maksimal

BERITA DAERAH · 6 Mei 2026 16:30 WITA ·

DPRD Samarinda Matangkan Raperda Reklame, Siapkan Penataan dan Pengawasan Digital


 Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, memberikan keterangan terkait regulasi reklame untuk menata pemasangan dan memastikan seluruhnya berizin resmi. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang reklame sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola periklanan luar ruang di Kota Tepian.

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyampaikan bahwa regulasi ini disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini terjadi di lapangan, mulai dari penempatan reklame yang tidak tertata hingga dugaan pemasangan tanpa mengantongi izin resmi.

“Selama ini kita lihat masih banyak reklame berdiri tidak sesuai aturan. Ini yang ingin kita benahi lewat perda,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/5/2026).

Dalam pembahasan yang tengah berjalan, Pansus I menitikberatkan pada pengaturan zona pemasangan reklame agar lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota. Selain itu, akan ada pengelompokan jenis reklame yang diperbolehkan berdasarkan kawasan tertentu, sehingga penempatannya lebih terarah dan sesuai peruntukan.

Markaca menegaskan, aspek perizinan menjadi salah satu poin krusial dalam Raperda tersebut. Setiap pelaku usaha nantinya diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan administrasi sebelum memasang reklame, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Semua harus jelas izinnya. Jangan sampai ada lagi reklame yang berdiri tanpa dasar yang sah,” tegasnya.

Untuk memperkuat sistem pengawasan, DPRD Samarinda juga mengusulkan penerapan teknologi digital melalui penyematan kode QR pada setiap papan reklame. Dengan sistem ini, informasi terkait legalitas, pemilik, hingga masa berlaku izin dapat diakses secara langsung oleh masyarakat maupun petugas.

“Dengan sistem ini, pengawasan tidak hanya dari pemerintah, tapi masyarakat juga bisa ikut mengontrol,” jelasnya.

Ia menambahkan, inovasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi pelanggaran serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan.

Ke depan, DPRD Samarinda berharap Raperda ini tidak hanya menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib, tetapi juga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame, sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel.

 

ADV Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM

24 Juni 2026 - 18:00 WITA

Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

24 Juni 2026 - 17:00 WITA

Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat

24 Juni 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan SDM dan Modal UMKM Agar Mampu Bersaing di Pasar Modern

24 Juni 2026 - 15:00 WITA

Serapan Anggaran Tinggi, DPRD Samarinda Sorot Program Ketahanan Pangan Belum Maksimal

24 Juni 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong UMKM Naik Kelas, Sani Usul Kredit Tanpa Bunga hingga Rp50 Juta

24 Juni 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH