Menu

Mode Gelap
Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Polres Kutai Kartanegara Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025

BERITA DAERAH · 25 Agu 2025 17:15 WITA ·

Dewan Adat Dayak Desak Hentikan Kriminalisasi


 Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ratusan warga mendatangi Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Massa menilai kasus tersebut sarat kriminalisasi dan arogansi aparat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar yang telah memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap warga dalam mempertahankan hak tanah dan tanaman merupakan proses hukum yang cacat.

“Kalau orang mempertahankan haknya atas tanah dan tanam tumbuh dipidana, itu tidak benar. Prosesnya cacat hukum, keputusannya juga cacat hukum,” tegas Viktor Yuan.

Menurutnya, konflik dengan PT BDAM telah menimbulkan banyak korban, baik yang dipenjara maupun kehilangan nyawa. Ia bahkan menyebut keberadaan perusahaan lebih banyak merugikan masyarakat ketimbang menyejahterakan.

“Kalau investasi tidak mensejahterakan masyarakat Kukar, bahkan menjajah mereka, itu namanya investasi bodong. DAD Kaltim menjatuhkan sanksi adat setinggi-tingginya kepada PT BDAM. Jika tidak ditaati, lebih baik angkat kaki dari bumi Kalimantan,” ujar Viktor Yuan.

Senada dengan itu, Noah Ingan, Kepala Adat Dayak Kaltim Cabang Kukar, menyesalkan langkah hukum aparat yang dinilai justru semakin menekan masyarakat di sembilan desa dan dua kelurahan sekitar konsesi PT BDAM.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai RDP di DPRD Provinsi, hingga audiensi dengan DPD RI dan Bupati Kukar. Namun yang didapat masyarakat malah panggilan polisi, yang disebut warga sebagai ‘surat cinta’,” ungkapnya.

Ia berharap audiensi bersama Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi diabaikan.

“Harapan kami, tidak ada lagi BDA-BDA di tempat lain. Yang utama adalah masyarakat harus diutamakan,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Resmi Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12

1 November 2025 - 21:15 WITA

Basarnas Tutup Pencarian Korban KM Mina Maritim 148

1 November 2025 - 20:15 WITA

Operasi Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12 Memasuki Hari Ketiga

31 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Hari Kelima Pencarian KM Mina Maritim 148, Nelayan Temukan Satu Korban di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Empat Korban KM Mina Maritim 148 di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 09:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Delapan Korban KM Fadil Jaya 12 di Perairan Muara Pantauan

30 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH