Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat DPRD Samarinda Dorong Penguatan SDM dan Modal UMKM Agar Mampu Bersaing di Pasar Modern Serapan Anggaran Tinggi, DPRD Samarinda Sorot Program Ketahanan Pangan Belum Maksimal

BERITA DAERAH · 25 Agu 2025 17:15 WITA ·

Dewan Adat Dayak Desak Hentikan Kriminalisasi


 Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Ratusan warga bersama tokoh adat melakukan aksi damai di Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. (Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Ratusan warga mendatangi Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), menuntut keadilan atas konflik lahan dengan PT Budi Duta Agro Makmur (BDAM) di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong. Massa menilai kasus tersebut sarat kriminalisasi dan arogansi aparat.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), Viktor Yuan, menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar yang telah memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap warga dalam mempertahankan hak tanah dan tanaman merupakan proses hukum yang cacat.

“Kalau orang mempertahankan haknya atas tanah dan tanam tumbuh dipidana, itu tidak benar. Prosesnya cacat hukum, keputusannya juga cacat hukum,” tegas Viktor Yuan.

Menurutnya, konflik dengan PT BDAM telah menimbulkan banyak korban, baik yang dipenjara maupun kehilangan nyawa. Ia bahkan menyebut keberadaan perusahaan lebih banyak merugikan masyarakat ketimbang menyejahterakan.

“Kalau investasi tidak mensejahterakan masyarakat Kukar, bahkan menjajah mereka, itu namanya investasi bodong. DAD Kaltim menjatuhkan sanksi adat setinggi-tingginya kepada PT BDAM. Jika tidak ditaati, lebih baik angkat kaki dari bumi Kalimantan,” ujar Viktor Yuan.

Senada dengan itu, Noah Ingan, Kepala Adat Dayak Kaltim Cabang Kukar, menyesalkan langkah hukum aparat yang dinilai justru semakin menekan masyarakat di sembilan desa dan dua kelurahan sekitar konsesi PT BDAM.

“Kami sudah menempuh berbagai jalur, mulai RDP di DPRD Provinsi, hingga audiensi dengan DPD RI dan Bupati Kukar. Namun yang didapat masyarakat malah panggilan polisi, yang disebut warga sebagai ‘surat cinta’,” ungkapnya.

Ia berharap audiensi bersama Kapolda Kaltim dan Bupati Kukar dapat menjadi titik awal penyelesaian konflik serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak lagi diabaikan.

“Harapan kami, tidak ada lagi BDA-BDA di tempat lain. Yang utama adalah masyarakat harus diutamakan,” tutupnya.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Minta Pemerintah Bergerak Cepat Antisipasi Inflasi Pascakenaikan BBM

24 Juni 2026 - 18:00 WITA

Iswandi Minta Skala Prioritas Program Ketahanan Pangan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

24 Juni 2026 - 17:00 WITA

Iswandi: Ukuran Keberhasilan OPD Bukan Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat untuk Masyarakat

24 Juni 2026 - 16:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan SDM dan Modal UMKM Agar Mampu Bersaing di Pasar Modern

24 Juni 2026 - 15:00 WITA

Serapan Anggaran Tinggi, DPRD Samarinda Sorot Program Ketahanan Pangan Belum Maksimal

24 Juni 2026 - 14:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong UMKM Naik Kelas, Sani Usul Kredit Tanpa Bunga hingga Rp50 Juta

24 Juni 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH