KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Thauhid Afrilian Noor, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan sejumlah aturan penting menjelang pelaksanaan tahun ajaran baru 2025/2026. Salah satu poin utama adalah larangan keras bagi sekolah melakukan praktik jual beli buku pelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS).
“Setiap sekolah DILARANG melakukan praktik jual beli buku pelajaran, LKS, dan semisalnya. Ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah kami tegakkan sejak beberapa tahun terakhir,” tegas Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor, dalam pernyataannya, pada Sabtu (28/06/2025).
Selain itu, ia juga menjelaskan program pembagian seragam dan perlengkapan sekolah secara gratis dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mulai diluncurkan tahun ini. Program ini akan menyasar siswa baru pada jenjang PAUD, PNFI, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, namun tidak berlaku bagi madrasah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
“Saat ini kami masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) dan sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan. Program ini hanya berlaku bagi siswa/i baru tahun ajaran 2025/2026,” jelas Thauhid Afrilian Noor.
Thauhid Afrilian Noor juga mengimbau kepada para orang tua yang telah terlanjur membeli seragam sekolah melalui koperasi atau sumber lainnya, agar menyimpan nota atau kwitansi pembelian.
“Nantinya setelah juknis rampung dan disosialisasikan, akan ditentukan apakah biaya tersebut akan diganti berupa uang atau siswa tetap akan menerima seragam baru dari pemerintah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Thauhid Afrilian Noor memastikan bahwa proses pendaftaran dan daftar ulang pada sekolah negeri (PAUD, TK, SD, dan SMP) dilakukan secara gratis 100 persen. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah swasta. Masyarakat juga diberi ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran oleh pihak sekolah.
“Silakan sampaikan aduan atau pertanyaan melalui nomor WhatsApp 0811 584 1117. Jika berupa aduan, wajib disertai bukti. Jika terbukti, sekolah akan dikenai sanksi mulai dari teguran hingga sanksi berat berupa pemberhentian kepala sekolah,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Kepala Disdikbud Kukar Thauhid Afrilian Noor melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah, termasuk SDN 002 Tenggarong dan SMPN 1 Tenggarong. Ia juga memastikan bahwa surat edaran Nomor: P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 sudah diterima seluruh kepala sekolah se-Kutai Kartanegara.
“Sore ini, kami lanjut meninjau pelaksanaan PPDB di wilayah Kecamatan Muara Jawa,” pungkasnya. (ADV/DisdikbudKukar)
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuz












