KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait perbedaan data kependudukan yang kerap menjadi sorotan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah.
Kepala Disdukcapil Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan hal tersebut usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di DPRD Kota Samarinda, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, data kependudukan yang disajikan pemerintah telah melalui proses validasi berbasis administrasi resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara jumlah penduduk dan jumlah orang yang berada di suatu wilayah.
“Jumlah orang yang beraktivitas di Samarinda bisa saja melampaui satu juta jiwa, tetapi yang tercatat sebagai penduduk tetap harus memiliki dokumen administrasi yang sah,” ujarnya.
Berdasarkan data Semester II tahun 2025, jumlah penduduk Samarinda tercatat sebanyak 893.385 jiwa. Angka tersebut bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti kelahiran, kematian, serta perpindahan penduduk.
Hingga April 2026, Disdukcapil mencatat jumlah warga yang keluar dari Samarinda lebih tinggi dibandingkan yang masuk, yakni 2.330 orang keluar dan 2.057 orang masuk. Meski demikian, dari sisi pertumbuhan alami, terjadi penambahan 1.015 jiwa, dengan rincian 1.734 kelahiran dan 719 kematian.
Eko menekankan, seluruh data tersebut hanya dihitung berdasarkan laporan administrasi resmi. Ia pun mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa kependudukan. “Peristiwa seperti kelahiran dan kematian harus dilaporkan secara resmi. Jika tidak, maka tidak akan tercatat dalam sistem kami,” jelasnya.
Ia juga menyinggung perbedaan data antara Disdukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilai wajar karena perbedaan metode pengumpulan data. “BPS menggunakan sensus dan survei, sementara kami berbasis pelayanan administrasi. Jadi cakupannya memang tidak sama,” terangnya.
Lebih lanjut, Eko mengimbau warga luar daerah yang tinggal di Samarinda agar segera mengurus perpindahan administrasi jika menetap lebih dari satu tahun, agar dapat memperoleh layanan publik secara optimal. “Tidak diperbolehkan menerima bantuan di dua wilayah. Jika memenuhi syarat, bantuan juga tersedia di Samarinda,” pungkasnya.
Pewarta : Fathur Editor : Fairuzzabady @2026












