KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda mendampingi Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026).
Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menyebut aktivitas di lokasi tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan dan belum sepenuhnya lengkap.
“Perizinan itu harus jelas dulu peruntukan lahannya. Dari kode kegiatan atau KBLI yang diajukan, kami melihat ada indikasi belum sesuai dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas penggalian tanah yang hasilnya dibawa keluar dari lokasi. Padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam izin yang diajukan.
“Tanah hasil galian diduga dibawa keluar untuk dijual sebagai material galian, sementara izin yang diajukan bukan untuk kegiatan itu,” jelasnya.
Menurut Chairuddin, DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dengan memberikan pembinaan kepada pengelola agar melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.
“Kami sudah melakukan pengawasan sejak tahun lalu dan menyampaikan dokumen apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, lahan yang dipersiapkan diperkirakan seluas dua hektare. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Saat ini mereka baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sementara izin kegiatan usahanya belum terbit karena KBLI yang diajukan belum sesuai,” pungkasnya.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












