Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BERITA DAERAH · 10 Mar 2026 15:00 WITA ·

DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD


 Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda mendampingi Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026).

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menyebut aktivitas di lokasi tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan dan belum sepenuhnya lengkap.

“Perizinan itu harus jelas dulu peruntukan lahannya. Dari kode kegiatan atau KBLI yang diajukan, kami melihat ada indikasi belum sesuai dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas penggalian tanah yang hasilnya dibawa keluar dari lokasi. Padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam izin yang diajukan.

“Tanah hasil galian diduga dibawa keluar untuk dijual sebagai material galian, sementara izin yang diajukan bukan untuk kegiatan itu,” jelasnya.

Menurut Chairuddin, DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dengan memberikan pembinaan kepada pengelola agar melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah melakukan pengawasan sejak tahun lalu dan menyampaikan dokumen apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, lahan yang dipersiapkan diperkirakan seluas dua hektare. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Saat ini mereka baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sementara izin kegiatan usahanya belum terbit karena KBLI yang diajukan belum sesuai,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

23 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2026 - 16:00 WITA

Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

23 Juli 2026 - 15:00 WITA

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH