Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 10 Mar 2026 15:00 WITA ·

DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD


 Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026). Sidak tersebut dilakukan Komisi I DPRD Kota Samarinda dan didampingi DPMPTSP untuk meninjau proses serta kelengkapan perizinan di lokasi tersebut. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda mendampingi Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pergudangan Jalan Suryanata dan lokasi pematangan lahan di Jalan Pembangunan, Selasa (10/3/2026).

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Samarinda, Chairuddin, menyebut aktivitas di lokasi tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan dan belum sepenuhnya lengkap.

“Perizinan itu harus jelas dulu peruntukan lahannya. Dari kode kegiatan atau KBLI yang diajukan, kami melihat ada indikasi belum sesuai dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, pihaknya juga menemukan dugaan aktivitas penggalian tanah yang hasilnya dibawa keluar dari lokasi. Padahal kegiatan tersebut tidak tercantum dalam izin yang diajukan.

“Tanah hasil galian diduga dibawa keluar untuk dijual sebagai material galian, sementara izin yang diajukan bukan untuk kegiatan itu,” jelasnya.

Menurut Chairuddin, DPMPTSP sebenarnya telah melakukan pengawasan sejak Juli 2025 dengan memberikan pembinaan kepada pengelola agar melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

“Kami sudah melakukan pengawasan sejak tahun lalu dan menyampaikan dokumen apa saja yang harus dipenuhi,” katanya.

Ia menambahkan, lahan yang dipersiapkan diperkirakan seluas dua hektare. Namun hingga kini pihaknya masih menunggu dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Saat ini mereka baru memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB, sementara izin kegiatan usahanya belum terbit karena KBLI yang diajukan belum sesuai,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH