Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 8 Jun 2026 19:00 WITA ·

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu


 Ahli waris lahan, Adriadi Ashari, memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat di DPRD Kutai Kartanegara terkait tuntutan ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. Foto: Fairuzzabady. Perbesar

Ahli waris lahan, Adriadi Ashari, memberikan keterangan usai rapat dengar pendapat di DPRD Kutai Kartanegara terkait tuntutan ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu. Foto: Fairuzzabady.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) memfasilitasi penyelesaian persoalan ganti rugi lahan yang masuk dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kukar, Junadi, dan dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta ahli waris pemilik lahan yang mengaku hingga kini belum menerima ganti rugi atas tanah yang telah digunakan untuk pembangunan kantor camat.

Dalam forum tersebut, ahli waris lahan, Adriadi Ashari, menyampaikan bahwa keluarganya memiliki dokumen kepemilikan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada 2013 atas nama kakeknya, almarhum Saleh. Lahan tersebut diklaim berada di dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu.

“Kami memiliki dokumen yang menyatakan tanah tersebut milik keluarga kami dan sampai sekarang belum ada penyelesaian ganti rugi,” ujar Adriadi usai rapat.

Menurutnya, pembangunan kantor camat sempat berjalan dan sebagian bangunan telah berdiri. Namun proyek tersebut akhirnya terhenti setelah muncul persoalan terkait status kepemilikan lahan yang belum terselesaikan.

Akibatnya, pembangunan yang dimulai sejak 2014 tidak dapat dilanjutkan dan hingga kini kondisi bangunan masih terbengkalai. Padahal, keberadaan kantor camat yang representatif dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Loa Kulu untuk mendukung pelayanan publik.

Adriadi mengungkapkan bahwa keluarganya pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum pada 2014 yang berisi rencana pembayaran ganti rugi lahan senilai sekitar Rp1 miliar. Namun hingga lebih dari satu dekade berlalu, realisasi pembayaran tersebut belum juga dilakukan.

“Kami tidak pernah menghambat pembangunan. Yang kami harapkan hanya hak kami diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan selama ini pihak keluarga memilih menempuh jalur administratif dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme pemerintah. Karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada DPRD Kukar untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Melalui rapat tersebut, DPRD Kukar mendorong agar pembahasan dilanjutkan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kukar, Kantor ATR/BPN, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan untuk menelusuri status lahan dan dokumen pendukung yang ada.

Adriadi berharap proses yang kini difasilitasi DPRD dapat menghasilkan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak, sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun itu dapat segera berakhir.

“Kami berharap ada penyelesaian yang baik sehingga pembangunan kantor camat bisa dilanjutkan dan masyarakat Loa Kulu dapat segera merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Diketahui, lahan yang diklaim ahli waris memiliki luas sekitar 42 x 61 meter atau hampir setengah hektare. Lahan tersebut berada di dalam kawasan pembangunan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu yang secara keseluruhan memiliki luas sekitar 4,3 hektare.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH