KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA — Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda segera menuntaskan persoalan penataan pedagang terkait Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) di kawasan Pasar Pagi.
Hal itu disampaikannya kepada awak media usai menghadiri kegiatan buka puasa bersama di Rumah Jabatan Ketua DPRD Kota Samarinda di Jalan Siradj Salman, Samarinda Ulu, Sabtu (14/3/2026).
Helmi mengatakan DPRD hingga kini masih terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan serta asosiasi pedagang untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Menurutnya, di lapangan ditemukan pedagang yang memiliki SKTUB namun tidak berjualan, sementara ada pedagang aktif yang justru tidak memiliki SKTUB.
“Sampai hari ini kami terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan. Ada yang memiliki SKTUB tapi tidak berjualan, sementara ada juga yang menyewa lapak namun tidak memiliki SKTUB,” ujarnya.
Ia menilai kondisi ini perlu segera diselesaikan agar tidak memicu konflik di antara pedagang. Pemerintah kota, kata dia, harus hadir untuk memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
“Posisi pemerintah harus hadir untuk menyelesaikan persoalan ini. Harus ada solusi yang adil bagi semua pihak,” tegas Helmi.
DPRD, lanjutnya, siap menjadi mediator untuk menjembatani komunikasi antara pemerintah kota dan para pedagang agar penataan di Pasar Pagi Samarinda dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












