Menu ✖

Mode Gelap
PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun Penataan Tahura Bukit Soeharto, Pemerintah Sepakati Delapan Langkah Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

BERITA DAERAH · 8 Jun 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta OPD Tindak Tegas Perusahaan Berstatus Rapor Merah Lingkungan


 Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rohim saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sistem penilaian yang diterapkan KLHK menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut menggunakan kategori warna sebagai indikator kinerja perusahaan, mulai dari merah, biru, hijau hingga emas. Perusahaan yang memperoleh rapor merah menandakan masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang belum dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah mendapat rapor merah, berarti ada indikator-indikator pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan. Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar Abdul Rohim.

Menurutnya, hasil evaluasi KLHK umumnya disertai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perusahaan sebagai bentuk perbaikan terhadap berbagai temuan selama proses penilaian berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah melalui OPD terkait perlu memastikan seluruh rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.

Abdul Rohim menegaskan DPRD akan mencermati perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah, khususnya yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar hasil evaluasi tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kita akan melihat perusahaan mana saja yang berada di Samarinda dan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan OPD terkait terhadap rekomendasi tersebut. Jangan sampai temuan itu hanya menjadi catatan tanpa ada langkah perbaikan,” katanya.

Ia membandingkan persoalan tersebut dengan kasus tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD. Jika pada THM persoalan utama berkaitan dengan kelengkapan perizinan, maka dalam kasus rapor lingkungan, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan komitmen perusahaan setelah izin diperoleh dan usaha beroperasi.

Menurut Abdul Rohim, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta berbagai aspek perlindungan lingkungan lainnya.

“Ketika perusahaan sudah beroperasi, tentu ada kewajiban yang harus dipatuhi. Tata kelola lingkungan yang baik tidak bisa hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, munculnya rapor merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan harus segera melakukan pembenahan agar dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

“Perusahaan harus menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan. Lingkungan hidup merupakan aset bersama yang harus dijaga, sehingga setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.

DPRD Kota Samarinda, lanjut Abdul Rohim, akan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di berbagai sektor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan, taat terhadap regulasi, serta bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Samarinda.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah

28 September 2026 - 16:00 WITA

Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau

28 September 2026 - 15:00 WITA

Beseprah Erau 2026, Tradisi Jamuan Rakyat yang Satukan Masyarakat Kutai

24 September 2026 - 13:00 WITA

Kejari-PWI Kukar Siapkan FORWAKA, Perkuat Komunikasi dan Kompetensi Wartawan

22 September 2026 - 14:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH