Menu

Mode Gelap
DPRD Samarinda Dorong Solusi Parkir Terpadu, Deni Soroti Lemahnya Pengawasan Perizinan Usaha DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak Sejak 2013 Komisi III DPRD Samarinda Minta Lubang Bekas Tambang Jadi Prioritas Penanganan Pemkot DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu Deni Hakim Anwar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Korban Void

BERITA DAERAH · 8 Jun 2026 17:00 WITA ·

DPRD Samarinda Minta OPD Tindak Tegas Perusahaan Berstatus Rapor Merah Lingkungan


 Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany. Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, memberikan keterangan terkait perlunya tindak lanjut pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah dalam evaluasi pengelolaan lingkungan oleh KLHK. Foto: Fathur Rabbany.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi pengelolaan lingkungan yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya terhadap perusahaan yang memperoleh status rapor merah.

Hal tersebut disampaikan Abdul Rohim saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6/2026). Menurutnya, sistem penilaian yang diterapkan KLHK menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan, penilaian tersebut menggunakan kategori warna sebagai indikator kinerja perusahaan, mulai dari merah, biru, hijau hingga emas. Perusahaan yang memperoleh rapor merah menandakan masih terdapat sejumlah aspek pengelolaan lingkungan yang belum dilaksanakan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau sudah mendapat rapor merah, berarti ada indikator-indikator pengelolaan lingkungan yang belum dipenuhi sesuai standar yang ditetapkan. Ini tentu harus menjadi perhatian serius bagi perusahaan maupun pemerintah daerah,” ujar Abdul Rohim.

Menurutnya, hasil evaluasi KLHK umumnya disertai rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh perusahaan sebagai bentuk perbaikan terhadap berbagai temuan selama proses penilaian berlangsung. Karena itu, pemerintah daerah melalui OPD terkait perlu memastikan seluruh rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan.

Abdul Rohim menegaskan DPRD akan mencermati perusahaan-perusahaan yang memperoleh rapor merah, khususnya yang beroperasi di wilayah Kota Samarinda. Ia menilai pengawasan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar hasil evaluasi tidak hanya menjadi dokumen administratif tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Kita akan melihat perusahaan mana saja yang berada di Samarinda dan bagaimana tindak lanjut yang dilakukan OPD terkait terhadap rekomendasi tersebut. Jangan sampai temuan itu hanya menjadi catatan tanpa ada langkah perbaikan,” katanya.

Ia membandingkan persoalan tersebut dengan kasus tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya menjadi perhatian DPRD. Jika pada THM persoalan utama berkaitan dengan kelengkapan perizinan, maka dalam kasus rapor lingkungan, yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan komitmen perusahaan setelah izin diperoleh dan usaha beroperasi.

Menurut Abdul Rohim, setiap perusahaan yang telah mengantongi izin memiliki kewajiban untuk menjalankan seluruh komitmen yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk pengelolaan limbah, pengendalian pencemaran, serta berbagai aspek perlindungan lingkungan lainnya.

“Ketika perusahaan sudah beroperasi, tentu ada kewajiban yang harus dipatuhi. Tata kelola lingkungan yang baik tidak bisa hanya tertulis di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, munculnya rapor merah menunjukkan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Oleh karena itu, perusahaan harus segera melakukan pembenahan agar dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

“Perusahaan harus menjadikan hasil evaluasi ini sebagai bahan perbaikan. Lingkungan hidup merupakan aset bersama yang harus dijaga, sehingga setiap pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar,” tambahnya.

DPRD Kota Samarinda, lanjut Abdul Rohim, akan terus mendorong penguatan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan di berbagai sektor. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan prinsip pembangunan berkelanjutan, taat terhadap regulasi, serta bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup di Kota Samarinda.

 

ADV DPRD Kota Samarinda
Pewarta : Fathur Rabbany
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Dorong Solusi Parkir Terpadu, Deni Soroti Lemahnya Pengawasan Perizinan Usaha

8 Juni 2026 - 22:00 WITA

DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Loa Kulu yang Mangkrak Sejak 2013

8 Juni 2026 - 21:00 WITA

Komisi III DPRD Samarinda Minta Lubang Bekas Tambang Jadi Prioritas Penanganan Pemkot

8 Juni 2026 - 20:00 WITA

DPRD Kukar Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Lahan Kantor Camat Terpadu Loa Kulu

8 Juni 2026 - 19:00 WITA

Deni Hakim Anwar Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang, Minta Perusahaan Bertanggung Jawab Atas Korban Void

8 Juni 2026 - 18:00 WITA

Deni Hakim Anwar Tegaskan Pelaku Usaha Wajib Sediakan Kantong Parkir Sesuai Regulasi

8 Juni 2026 - 16:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH