KUTIPANRITA.ID, SAMARINDA — Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan reklame guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat lanjutan yang digelar di Gedung DPRD Kota Samarinda itu melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai mitra strategis, dan dipimpin Ketua Pansus I, Markaca, bersama jajaran anggota.
Wakil Ketua Pansus I, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada penguatan aspek perizinan, termasuk upaya penyederhanaan mekanisme yang dinilai masih menjadi kendala di lapangan.
“Kita ingin aturan yang lebih kuat dan jelas, sehingga pengelolaan reklame bisa lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Samarinda belum memiliki Perda khusus reklame. Regulasi yang ada masih sebatas Peraturan Wali Kota, sehingga belum cukup kuat untuk mengatur secara menyeluruh.
Di sisi lain, jumlah reklame yang terus bertambah tidak diimbangi dengan kepatuhan perizinan. Banyaknya reklame tanpa izin berdampak pada estetika kota sekaligus hilangnya potensi PAD.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan serius, baik dari sisi perizinan maupun pengawasan,” tegasnya.
Samri menilai, maraknya reklame ilegal bisa dipengaruhi oleh proses perizinan yang dianggap rumit. Karena itu, Pansus mendorong lahirnya aturan yang lebih adaptif tanpa mengabaikan ketertiban.
“Kita ingin ada keseimbangan. Pelaku usaha dipermudah, tapi aturan tetap ditegakkan,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga akan melibatkan pelaku usaha reklame untuk menyerap aspirasi secara langsung, sehingga regulasi yang dihasilkan lebih aplikatif dan tepat sasaran.
Pansus turut menyoroti lemahnya penertiban reklame ilegal selama ini akibat belum adanya payung hukum yang kuat. Dengan adanya Perda nantinya, aparat penegak seperti Satpol PP diharapkan dapat bertindak lebih tegas.
“Kalau sudah ada Perda, penegakan aturan bisa lebih maksimal dan terarah,” pungkasnya.
Pansus menargetkan pembahasan Raperda ini segera rampung sebagai solusi penataan reklame di Kota Samarinda, baik dari sisi estetika kota maupun peningkatan pendapatan daerah.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












