Menu ✖

Mode Gelap
AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala Delegasi REAAA Apresiasi Pembangunan Nusantara, Kagumi Konsep Kota Berbasis Lingkungan PHI Borong Penghargaan CSR & PDB Award 2026, Local Hero Kukar Raih Predikat Excellent Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

BERITA DAERAH · 19 Feb 2026 10:30 WITA ·

Dua Mantan Kadis Tambang Kukar Ditahan, Kasus IUP di Lahan Transmigrasi Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar


 Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, (18/2/2026) malam, di Samarinda. Kedua tersangka berinisial BH dan ADR diketahui pernah menjabat jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an.

Lahan dimaksud merupakan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahkan sebagian bidang telah memiliki sertifikat atas nama warga transmigrasi. Namun demikian, izin usaha pertambangan tetap diterbitkan meskipun persoalan hak atas tanah belum diselesaikan.

Akibatnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemegang HPL. Aktivitas penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga tahun 2012 meskipun telah mendapat teguran pada 2011, sehingga cadangan batu bara di kawasan itu terus berkurang.

“Izin tetap diterbitkan meski hak tanah belum selesai, sehingga penambangan berjalan tanpa persetujuan pemilik,” jelas Toni Yuswanto.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut kedua tersangka diduga mengetahui adanya permasalahan hukum di atas lahan tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas penambangan berjalan selama beberapa tahun.

Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, yang dihitung berdasarkan nilai batu bara yang telah ditambang dan diperjualbelikan dalam kurun waktu sekitar empat tahun.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Penetapan tersangka, menurut penyidik, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Penambangan berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kaltim dan DPRD Balikpapan Siapkan Forum Refleksi Dua Tahun Kinerja Legislatif

7 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Sekitar 75 Rumah Terdampak Kebakaran di Tenggarong, Keterbatasan Air Jadi Kendala

5 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Lahan 2 Hektare Terbakar di Pulau Atas, Polisi Amankan Pria 52 Tahun

3 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Samarinda, Ikrar Jadi Pengingat Pentingnya Persatuan

1 Oktober 2026 - 17:00 WITA

Kebakaran Eks HGU PTPN 13 Marangkayu, Api Diperkirakan Melahap 150 Hektare

1 Oktober 2026 - 14:00 WITA

PKS Dinsos dan Pengadilan Agama Perkuat Pendampingan Perwalian Anak

1 Oktober 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH