Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

BERITA DAERAH · 19 Feb 2026 10:30 WITA ·

Dua Mantan Kadis Tambang Kukar Ditahan, Kasus IUP di Lahan Transmigrasi Diduga Rugikan Negara Ratusan Miliar


 Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggiring dua tersangka usai pemeriksaan. Keduanya merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dan ditahan terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi.

Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, (18/2/2026) malam, di Samarinda. Kedua tersangka berinisial BH dan ADR diketahui pernah menjabat jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an.

Lahan dimaksud merupakan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahkan sebagian bidang telah memiliki sertifikat atas nama warga transmigrasi. Namun demikian, izin usaha pertambangan tetap diterbitkan meskipun persoalan hak atas tanah belum diselesaikan.

Akibatnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemegang HPL. Aktivitas penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga tahun 2012 meskipun telah mendapat teguran pada 2011, sehingga cadangan batu bara di kawasan itu terus berkurang.

“Izin tetap diterbitkan meski hak tanah belum selesai, sehingga penambangan berjalan tanpa persetujuan pemilik,” jelas Toni Yuswanto.

Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut kedua tersangka diduga mengetahui adanya permasalahan hukum di atas lahan tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas penambangan berjalan selama beberapa tahun.

Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, yang dihitung berdasarkan nilai batu bara yang telah ditambang dan diperjualbelikan dalam kurun waktu sekitar empat tahun.

Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Penetapan tersangka, menurut penyidik, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

“Penambangan berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif

16 Juli 2026 - 12:00 WITA

Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

15 Juli 2026 - 13:00 WITA

Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

14 Juli 2026 - 18:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

14 Juli 2026 - 14:00 WITA

Job Fair Kukar 2026 Catat 1.176 Pelamar, Pemkab Fokus Perkecil Kesenjangan Kompetensi Pencari Kerja

14 Juli 2026 - 13:00 WITA

Masuk Tahap Kasasi, Kuasa Hukum Ernie Minta KY dan Bawas MA Awasi Sengketa Lahan Samarinda

14 Juli 2026 - 12:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH