KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal di lahan transmigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, (18/2/2026) malam, di Samarinda. Kedua tersangka berinisial BH dan ADR diketahui pernah menjabat jabatan yang sama sebagai Kepala Dinas Pertambangan Kukar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penerbitan izin pertambangan kepada sejumlah perusahaan, yakni PT JM, PT HPE, dan PT KRA. Perusahaan-perusahaan tersebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di atas lahan transmigrasi yang telah ditetapkan sejak tahun 1980-an.
Lahan dimaksud merupakan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, bahkan sebagian bidang telah memiliki sertifikat atas nama warga transmigrasi. Namun demikian, izin usaha pertambangan tetap diterbitkan meskipun persoalan hak atas tanah belum diselesaikan.
Akibatnya, perusahaan tetap melakukan kegiatan eksplorasi hingga operasi produksi tanpa persetujuan pemilik lahan maupun pemegang HPL. Aktivitas penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga tahun 2012 meskipun telah mendapat teguran pada 2011, sehingga cadangan batu bara di kawasan itu terus berkurang.
“Izin tetap diterbitkan meski hak tanah belum selesai, sehingga penambangan berjalan tanpa persetujuan pemilik,” jelas Toni Yuswanto.
Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyebut kedua tersangka diduga mengetahui adanya permasalahan hukum di atas lahan tersebut, namun tetap membiarkan aktivitas penambangan berjalan selama beberapa tahun.
Dari aktivitas tersebut, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, yang dihitung berdasarkan nilai batu bara yang telah ditambang dan diperjualbelikan dalam kurun waktu sekitar empat tahun.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak swasta maupun pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Penetapan tersangka, menurut penyidik, telah didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.
“Penambangan berlangsung bertahun-tahun dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” tegas Danang Prasetyo Dwiharjo.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












