Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR Karyawan PT Kalamur Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Lakukan Pencarian Nusantara Jadi Tuan Rumah Kejurnas ALTI dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

EKONOMI · 7 Agu 2025 10:15 WITA ·

Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram


 Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa. Perbesar

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

“Adapun harga jual kembali (‘buyback’) sebesar Rp1.789.000 per gram”

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi Cek Fakta dan ICT Watch Tandatangani MoU Pemanfaatan AI “Galifakta” untuk Edukasi Publik dan Penanganan Disinformasi

12 November 2025 - 17:00 WITA

Prabowo memerintahkan Mensesneg cek penyerapan TKD jelang akhir tahun

12 November 2025 - 10:00 WITA

Emas di Pegadaian Rabu ini kompak lanjutkan tren lonjakan harga

12 November 2025 - 09:30 WITA

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Trending di NASIONAL