Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi Dishub Samarinda Tegaskan Penertiban Parkir Pelajar Demi Keselamatan di Jalan Raya Viktor Yuan Minta Dishub Bijak Tertibkan Kendaraan Pelajar di Area Rumah Warga

EKONOMI · 7 Agu 2025 10:15 WITA ·

Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram


 Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa. Perbesar

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

“Adapun harga jual kembali (‘buyback’) sebesar Rp1.789.000 per gram”

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Topside Manpatu Resmi Berlayar, Langkah Penting Menuju Produksi 2027

22 April 2026 - 10:00 WITA

IKN dan Pemda Kaltim Sepakat Bangun PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi

11 April 2026 - 15:00 WITA

Indonesia Dorong Standar Global Royalti Musik di Forum ASEAN CMO 2026

10 April 2026 - 17:00 WITA

#NgobroldiMeta di Yogyakarta, AMSI dan Meta Dorong Adaptasi AI di Redaksi

10 April 2026 - 16:00 WITA

AMSI Protes Pembatasan Konten Magdalene, Minta Dewan Pers Turun Tangan

10 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di NASIONAL