Menu ✖

Mode Gelap
Satpol PP Kukar Tertibkan 23 Pelajar Yang Nongkrong Saat Jam Sekolah Viral Direkam Dari Kabin Excavator, Orangutan Kurus Jalani Rehabilitasi Di Berau Festival Cabai Nusantara 2026 Hadir Di IKN, Dorong Ketahanan Pangan Dan Ekonomi Lokal Otorita IKN Kedepankan Dialog, Warga Sukarela Tinggalkan Kawasan Tahura Bukit Soeharto ITS Juara Umum KRTI 2026 di IKN, Dominasi Dua Divisi dan Bawa Pulang Piala Danadyaksa Dirgantara

EKONOMI · 7 Agu 2025 10:15 WITA ·

Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram


 Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa. Perbesar

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

“Adapun harga jual kembali (‘buyback’) sebesar Rp1.789.000 per gram”

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Luncurkan Dana Hibah Bergulir Rp280 Juta untuk 28 Wilayah

23 September 2026 - 14:00 WITA

Kementerian Ekraf Perkuat Kolaborasi dengan AMSI Hadapi Transformasi Media Digital

23 September 2026 - 13:00 WITA

HUT Ke-28 IJTI: Jurnalis Televisi Diminta Jaga Marwah Profesi di Tengah Badai Disrupsi

9 Agustus 2026 - 17:00 WITA

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

Tebing Lonceng, Balkon Samarinda yang Menyimpan Harapan Warga Seberang

14 Juni 2026 - 13:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Trending di NASIONAL