KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (hearing) membahas polemik pengelolaan parkir di gerai Mie Gacoan di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani, Rabu (25/2/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 dan menghadirkan unsur kepolisian, manajemen perusahaan, pengelola parkir, serta perwakilan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Iswandi, bersama anggota komisi. Hadir pula perwakilan Polresta Samarinda, pimpinan PT Bahana Security Sistem (BSS), serta PT Pesta Pora Abadi (BPA) selaku manajemen pusat Mie Gacoan.
Iswandi menyebut pertemuan berlangsung dinamis dan mulai menemukan titik temu. Manajemen BPA, termasuk perwakilan wilayah Kalimantan, memaparkan kerja sama pengelolaan parkir elektronik dengan PT BSS yang telah berjalan sejak 27 Oktober 2025.
“Secara umum sudah ada pembicaraan yang cukup intens antara manajemen, pengelola parkir, dan masyarakat. Teknisnya akan dibahas lebih lanjut, tapi arahnya sudah menuju kesepakatan,” ujar Iswandi.
Ia menegaskan, meski kerja sama tersebut berlaku secara nasional, kondisi di lapangan tetap harus menjadi pertimbangan utama. “Kita tidak bisa melihat kontrak secara saklek. Kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Terkait wacana parkir gratis, Iswandi menilai hal itu perlu kajian matang. “Parkir gratis tidak sesederhana itu. Bisa saja menimbulkan persoalan baru. Yang terpenting adalah penertiban dan penataan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Komisi II berharap hearing ini menjadi langkah awal menghadirkan solusi yang adil bagi manajemen, pengelola, dan masyarakat, sehingga kawasan Jalan M. Yamin dan Ahmad Yani tetap tertib dan kondusif.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












