Menu

Mode Gelap
Samri Shaputra Soroti Rumitnya Perizinan Reklame, DPRD Dorong Sistem yang Lebih Efektif Pansus I DPRD Samarinda Tampung Aspirasi Pelaku Usaha Reklame, Kewajiban PBG Jadi Sorotan DPRD Samarinda Siapkan Aturan Ketat Reklame, Keselamatan Publik dan Konten Jadi Sorotan Utama Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

BERITA DAERAH · 2 Mar 2026 16:00 WITA ·

Izin Terowongan Samarinda Masih Diproses, PUPR Minta Warga Bersabar


 Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.D, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan proses perizinan operasional Terowongan Samarinda masih dalam tahap pengurusan di tingkat kementerian. Masyarakat pun diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa secara fisik terowongan sebenarnya sudah tampak siap digunakan. Namun, pengoperasian tetap harus menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.

“Secara kasat mata memang terlihat layak. Tapi sebelum digunakan harus ada izin administratif dari kementerian, dan proses itu masih berjalan. Kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya karena adanya perubahan regulasi pada akhir 2025. Kini, terowongan wajib mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

“Dulu hanya izin biasa, sekarang harus sampai pada tahap layak fungsi. Jadi ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pengujian struktur sebenarnya sudah dilakukan sesuai perencanaan teknis. Menurutnya, aspek kekuatan konstruksi termasuk beban kendaraan dan getaran sudah diperhitungkan sejak awal pembangunan.

“Uji struktur sudah dilakukan sesuai perencanaan. Jadi terkait beban kendaraan maupun getaran, semuanya sudah masuk dalam kajian teknis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Samri Shaputra Soroti Rumitnya Perizinan Reklame, DPRD Dorong Sistem yang Lebih Efektif

3 Juni 2026 - 19:00 WITA

Pansus I DPRD Samarinda Tampung Aspirasi Pelaku Usaha Reklame, Kewajiban PBG Jadi Sorotan

3 Juni 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Siapkan Aturan Ketat Reklame, Keselamatan Publik dan Konten Jadi Sorotan Utama

3 Juni 2026 - 17:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Dishub Samarinda Tegas: Bajaj dan Kendaraan Roda Tiga Masih Dilarang Beroperasi

3 Juni 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH