Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

BERITA DAERAH · 2 Mar 2026 16:00 WITA ·

Izin Terowongan Samarinda Masih Diproses, PUPR Minta Warga Bersabar


 Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media terkait proses perizinan operasional Terowongan Samarinda yang masih berjalan. Masyarakat diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan selesai. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.D, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan proses perizinan operasional Terowongan Samarinda masih dalam tahap pengurusan di tingkat kementerian. Masyarakat pun diminta bersabar hingga seluruh tahapan administrasi dan uji kelayakan rampung.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kota Samarinda, Hendra Kesuma, Senin (2/3/2026) menjelaskan bahwa secara fisik terowongan sebenarnya sudah tampak siap digunakan. Namun, pengoperasian tetap harus menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.

“Secara kasat mata memang terlihat layak. Tapi sebelum digunakan harus ada izin administratif dari kementerian, dan proses itu masih berjalan. Kami mohon masyarakat bersabar,” ujarnya.

Ia menerangkan, proses perizinan saat ini berbeda dengan sebelumnya karena adanya perubahan regulasi pada akhir 2025. Kini, terowongan wajib mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sebelum dapat dibuka untuk umum.

“Dulu hanya izin biasa, sekarang harus sampai pada tahap layak fungsi. Jadi ada beberapa dokumen tambahan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Hendra menambahkan, pengujian struktur sebenarnya sudah dilakukan sesuai perencanaan teknis. Menurutnya, aspek kekuatan konstruksi termasuk beban kendaraan dan getaran sudah diperhitungkan sejak awal pembangunan.

“Uji struktur sudah dilakukan sesuai perencanaan. Jadi terkait beban kendaraan maupun getaran, semuanya sudah masuk dalam kajian teknis,” pungkasnya.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi

15 Maret 2026 - 21:00 WITA

Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda

15 Maret 2026 - 20:00 WITA

DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu

15 Maret 2026 - 10:00 WITA

Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

15 Maret 2026 - 09:00 WITA

DPRD Samarinda Desak Pemkot Tuntaskan Persoalan SKTUB Pedagang Pasar Pagi

15 Maret 2026 - 08:00 WITA

DPRD Samarinda Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Silaturahmi Ramadan

15 Maret 2026 - 07:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH