KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepala Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Erwin, memberikan klarifikasi terkait aksi massa yang mengatasnamakan masyarakat Jembayan pada Senin (11/8/2025).
Dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu (13/8/2025), Erwin membantah tuduhan melecehkan masyarakat adat dan tidak melibatkan lembaga adat dalam kegiatan desa.
“Selama saya menjabat, saya belum mengetahui secara konkret seperti apa bentuk adat Jembayan yang dimaksud. Kalau Kutai, kita sama-sama tahu bentuknya. Tetapi adat Jembayan ini seperti apa? Bentuknya, tindakannya, atau ucapannya?” ujarnya.
Erwin menegaskan, tuduhan tersebut tidak disertai bukti. “Kalau memang ada buktinya, silakan tunjukkan,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pada tahun ini Pemerintah Desa menggelar Festival Jembayan Kampung Tuha (FJKT) dengan anggaran sekitar Rp75 juta dari dana desa, yang justru melibatkan lembaga kemasyarakatan dan adat. “Kalau saya tidak melibatkan mereka, kenapa saya mengadakan kegiatan itu?” ucapnya.
Erwin mengungkapkan, kegiatan serupa sempat tidak dilaksanakan pada beberapa tahun terakhir karena pandemi Covid-19 dan miskomunikasi dengan lembaga adat. Salah satu pemicunya adalah permintaan lembaga adat untuk mengelola langsung dana kegiatan, yang menurutnya bertentangan dengan prosedur pertanggungjawaban pemerintah desa.
Ia menyinggung pengalaman pada 2021, saat lembaga adat dipercaya mengelola dana kegiatan Penggalian Sejarah dan Budaya Desa Jembayan. “Saat itu dana masih berbentuk tunai, namun pertanggungjawaban tidak dibuat. Akibatnya, Inspektorat menemukan belanja sebesar Rp11.598.540 yang tidak dapat diyakini kebenaran dan kebermanfaatannya,” jelasnya.
Menurut Erwin, dana tersebut seharusnya dikembalikan oleh penanggung jawab kegiatan, namun akhirnya perangkat desa harus patungan untuk menutupinya. “Pengalaman ini membuat kami lebih berhati-hati. Sekarang sistem sudah non-tunai, semua kegiatan lewat panitia resmi, ada rekening khusus, dan pertanggungjawaban sesuai aturan,” terangnya.
Terkait acara hiburan usai FJKT, Erwin menegaskan bahwa pertunjukan DJ pada Jumat malam bukan bagian dari festival resmi pemerintah desa. “Pembiayaannya dari pihak ketiga dan dilaksanakan setelah FJKT selesai,” katanya.
Ia mengaku awalnya tidak menerima permintaan izin resmi, namun mengizinkan acara tersebut karena informasi sudah terlanjur tersebar di media sosial. Pertimbangan ini diambil demi menjaga nama baik penyelenggara. Meski sempat terjadi insiden kecil akibat pengunjung mabuk, acara selesai sekitar pukul 23.45. Setelahnya, terjadi ketegangan dengan salah satu tokoh lembaga adat, Sopian.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah menghalangi acara mereka. Saya bahkan berani bersumpah di atas Al-Qur’an,” tegasnya.
Erwin berharap masyarakat memahami bahwa FJKT adalah agenda resmi desa dengan anggaran dan prosedur yang jelas, sedangkan acara hiburan tersebut murni inisiatif pihak lain. “Yang penting, mari kita saling menghargai dan menjaga nama baik kampung,” pungkasnya.
Pewarta : M. Fikri Khairi Editor : Fairuzzabady












