Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Dorong Gaya Hidup Sehat Menuju ASN yang Produktif dan Tangguh di Ibu Kota Masa Depan Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

BERITA DAERAH · 7 Jun 2024 11:30 WITA ·

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK


 Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id) Perbesar

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi atas dilantiknya Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK). Hal itu disamapikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat ditemui usai pelantikan di Auditorium RPK, pada Jumat (7/6/2024).

“Atas nama Pemerintah Daerah saya mengapresiasi atas dilantiknya para pengurus Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) ini,” ujar Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPL RPK yang sudah berkontribusi untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dengan setiap hari menyiarkan berita atau informasi Pembangunan di Kukar, dan diharapkan selalu menjadi media yang melayani masyarakat di era di gital serta terus melaju untuk Indonesia maju.

“Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral,” tegas Sunggono

“Radio publik tidak boleh komersil, tapi bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya yang perlu disesuaikan seperti iklan layanan masyarakat,” sambung Sunggono.

Sunggono juga menekankan bahwa, independensi LPPL RPK hanya berlaku jika check and balance berjalan, pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 5 Thn 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sunggono juga berharap dengan terbentuknya Dewan Direksi LPPL RPK ini, maka harus segera bergerak cepat dan memperjuangkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Radio Publik Lokal.

“Semoga Dewan Direksi LPPL RPK ini cepat menyesuiakan diri dengan kegiatan yang ada, apalagi sudah menjelang Pilkada,” pintanya.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa radio lokal sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal, dan diharapkan setelah mendapatkan izin IPP, Radio LPPL RPK FM dikelola lebih baik serta lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kukar.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga  berkomitmen untuk membangun LPPL RPK menjadi lebih baik,” pungkasnya.(fz)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Basarnas Resmi Akhiri Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12

1 November 2025 - 21:15 WITA

Basarnas Tutup Pencarian Korban KM Mina Maritim 148

1 November 2025 - 20:15 WITA

Operasi Pencarian Korban KM Fadil Jaya 12 Memasuki Hari Ketiga

31 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Hari Kelima Pencarian KM Mina Maritim 148, Nelayan Temukan Satu Korban di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Empat Korban KM Mina Maritim 148 di Perairan Talisayan

30 Oktober 2025 - 09:15 WITA

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Delapan Korban KM Fadil Jaya 12 di Perairan Muara Pantauan

30 Oktober 2025 - 08:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH