Menu

Mode Gelap
Kepala Otorita IKN Sambut Kunjungan Dekranas dan Ibu Seruni Kabinet Merah Putih di IKN Rapat Dengar Pendapat Komisi 2 DPR RI, Otorita IKN Paparkan Rencana Anggaran 2026 Bupati Wajo Apresiasi Sambutan Hangat Pemkab Kukar dalam Kunjungan Silaturahmi Bupati Kukar Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Wajo di Pendopo Odah Etam Bahasa Daerah Beragam, Disdikbud Kukar Libatkan Ahli Bahasa Susun Materi Ajar

BERITA DAERAH · 7 Jun 2024 11:30 WITA ·

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK


 Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id) Perbesar

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi atas dilantiknya Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK). Hal itu disamapikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat ditemui usai pelantikan di Auditorium RPK, pada Jumat (7/6/2024).

“Atas nama Pemerintah Daerah saya mengapresiasi atas dilantiknya para pengurus Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) ini,” ujar Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPL RPK yang sudah berkontribusi untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dengan setiap hari menyiarkan berita atau informasi Pembangunan di Kukar, dan diharapkan selalu menjadi media yang melayani masyarakat di era di gital serta terus melaju untuk Indonesia maju.

“Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral,” tegas Sunggono

“Radio publik tidak boleh komersil, tapi bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya yang perlu disesuaikan seperti iklan layanan masyarakat,” sambung Sunggono.

Sunggono juga menekankan bahwa, independensi LPPL RPK hanya berlaku jika check and balance berjalan, pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 5 Thn 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sunggono juga berharap dengan terbentuknya Dewan Direksi LPPL RPK ini, maka harus segera bergerak cepat dan memperjuangkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Radio Publik Lokal.

“Semoga Dewan Direksi LPPL RPK ini cepat menyesuiakan diri dengan kegiatan yang ada, apalagi sudah menjelang Pilkada,” pintanya.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa radio lokal sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal, dan diharapkan setelah mendapatkan izin IPP, Radio LPPL RPK FM dikelola lebih baik serta lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kukar.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga  berkomitmen untuk membangun LPPL RPK menjadi lebih baik,” pungkasnya.(fz)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bupati Wajo Apresiasi Sambutan Hangat Pemkab Kukar dalam Kunjungan Silaturahmi

8 Juli 2025 - 17:15 WITA

Bupati Kukar Terima Kunjungan Silaturahmi Bupati Wajo di Pendopo Odah Etam

8 Juli 2025 - 16:15 WITA

Bahasa Daerah Beragam, Disdikbud Kukar Libatkan Ahli Bahasa Susun Materi Ajar

8 Juli 2025 - 11:15 WITA

Disdikbud Kukar Gelar Bimtek Penyusunan Silabus Muatan Lokal Selama 3 Hari

8 Juli 2025 - 09:15 WITA

Kemendikdasmen dan Disdikbud Seluruh Daerah Gelar Pelatihan Guru Coding dan Kecerdasan Artifisial, Dorong Transformasi Digital Pendidikan

7 Juli 2025 - 13:15 WITA

Taruna Dara Kukar 2025 Resmi Terpilih, Dispar Kukar Siap Libatkan Promosikan Wisata Daerah

6 Juli 2025 - 13:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH