Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Berangkatkan Tujuh Putra Daerah ke Universitas Brawijaya Lewat Beasiswa Penuh DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

BERITA DAERAH · 7 Jun 2024 11:30 WITA ·

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK


 Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id) Perbesar

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi atas dilantiknya Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK). Hal itu disamapikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat ditemui usai pelantikan di Auditorium RPK, pada Jumat (7/6/2024).

“Atas nama Pemerintah Daerah saya mengapresiasi atas dilantiknya para pengurus Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) ini,” ujar Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPL RPK yang sudah berkontribusi untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dengan setiap hari menyiarkan berita atau informasi Pembangunan di Kukar, dan diharapkan selalu menjadi media yang melayani masyarakat di era di gital serta terus melaju untuk Indonesia maju.

“Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral,” tegas Sunggono

“Radio publik tidak boleh komersil, tapi bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya yang perlu disesuaikan seperti iklan layanan masyarakat,” sambung Sunggono.

Sunggono juga menekankan bahwa, independensi LPPL RPK hanya berlaku jika check and balance berjalan, pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 5 Thn 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sunggono juga berharap dengan terbentuknya Dewan Direksi LPPL RPK ini, maka harus segera bergerak cepat dan memperjuangkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Radio Publik Lokal.

“Semoga Dewan Direksi LPPL RPK ini cepat menyesuiakan diri dengan kegiatan yang ada, apalagi sudah menjelang Pilkada,” pintanya.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa radio lokal sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal, dan diharapkan setelah mendapatkan izin IPP, Radio LPPL RPK FM dikelola lebih baik serta lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kukar.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga  berkomitmen untuk membangun LPPL RPK menjadi lebih baik,” pungkasnya.(fz)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPRD Samarinda Usulkan Disporapar Dipisah agar Pengembangan Pariwisata Lebih Optimal

23 Juli 2026 - 18:00 WITA

DPRD Samarinda Minta Satpol PP Intensif Tertibkan Manusia Silver

23 Juli 2026 - 17:00 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kebijakan Terpadu untuk Wujudkan Kota Layak Anak

23 Juli 2026 - 16:00 WITA

Banggar DPRD Samarinda Pastikan Belanja PPAS 2027 Fokus Dukung Pertumbuhan Ekonomi

23 Juli 2026 - 15:00 WITA

Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari

21 Juli 2026 - 17:00 WITA

Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan

19 Juli 2026 - 18:30 WITA

Trending di BERITA DAERAH