Menu

Mode Gelap
Kunjungan Duta Besar Thailand untuk Indonesia ke Kantor Otorita IKN Bahas Peluang Kerjasama Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Perbendaharaan, serta Jabatan Fungsional dan Pelaksana di Otorita Ibu Kota Nusantara 5 Investor Baru Total Investasi Rp 2,42 Triliun Menandatangani Perjanjian Pemanfaatan Lahan ADP Otorita IKN di City Hall IKN Nusantara Economic Outlook 2025, Airlangga: Indonesia Tetap Tangguh di Tengah Risiko Resesi Global Bazar Ramadhan di Rusun ASN Ramai Dikunjungi Pegawai dan Pekerja di IKN

BERITA DAERAH · 7 Jun 2024 11:30 WITA ·

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK


 Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id) Perbesar

Pelantikan Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal RPK.(kutaipanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengapresiasi atas dilantiknya Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK). Hal itu disamapikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat ditemui usai pelantikan di Auditorium RPK, pada Jumat (7/6/2024).

“Atas nama Pemerintah Daerah saya mengapresiasi atas dilantiknya para pengurus Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) ini,” ujar Sunggono.

Dalam hal itu, Sunggono juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPPL RPK yang sudah berkontribusi untuk Kabupaten Kutai Kartanegara dengan setiap hari menyiarkan berita atau informasi Pembangunan di Kukar, dan diharapkan selalu menjadi media yang melayani masyarakat di era di gital serta terus melaju untuk Indonesia maju.

“Radio publik harus dapat menjaga independensi dan tetap menjalankan fungsi kontrol yang menjadikannya sebagai media yang independen dan netral,” tegas Sunggono

“Radio publik tidak boleh komersil, tapi bukan berarti tidak boleh menerima iklan, hanya porsinya yang perlu disesuaikan seperti iklan layanan masyarakat,” sambung Sunggono.

Sunggono juga menekankan bahwa, independensi LPPL RPK hanya berlaku jika check and balance berjalan, pertanggungjawaban dan pengawasannya melalui Dewan Pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Perda No. 5 Thn 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sunggono juga berharap dengan terbentuknya Dewan Direksi LPPL RPK ini, maka harus segera bergerak cepat dan memperjuangkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) bagi Radio Publik Lokal.

“Semoga Dewan Direksi LPPL RPK ini cepat menyesuiakan diri dengan kegiatan yang ada, apalagi sudah menjelang Pilkada,” pintanya.

Tak hanya itu, Sunggono juga menyebut bahwa radio lokal sangat penting untuk menyuarakan kepentingan masyarakat lokal, dan diharapkan setelah mendapatkan izin IPP, Radio LPPL RPK FM dikelola lebih baik serta lebih profesional untuk menunjang pembangunan di Kabupaten Kukar.

“Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kukar juga  berkomitmen untuk membangun LPPL RPK menjadi lebih baik,” pungkasnya.(fz)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Run Street Ramadhan Kukar Idaman Cup 2025, Diharapkan Dapat Lahirkan Bibit Pelari Potensial

3 Maret 2025 - 13:15 WITA

Safari Ramadhan Pemkab Kukar di Sangasanga, Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan

3 Maret 2025 - 11:15 WITA

Pengurus Dharma Wanita Persatuan Kukar Santuni 4 Ponpes di Wilayah Tenggarong dan Tenggarong Seberang

3 Maret 2025 - 09:15 WITA

Bupati Kukar Edi Damansyah Resmi Buka Lorong Ramadhan di Tenggarong

2 Maret 2025 - 09:15 WITA

ASKAB PSSI Kukar Siap Jalankan 7 Program Prioritas

28 Februari 2025 - 09:15 WITA

Asisten II Buka Muskab GOW Kukar Ke V

27 Februari 2025 - 15:15 WITA

Trending di BERITA DAERAH