Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap tersangka berinisial H, polisi kembali mengamankan pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan berawal dari diamankannya H oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan A di lokasi yang sama.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menyebut A mengakui perannya sebagai penghubung antara H dan pemasok berinisial SF.

“Pelaku mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kertas foil. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, kemudian diserahkan kepada H dan sebagian dibagi kembali kepada A.

“Modusnya diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL