Menu

Mode Gelap
Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi Gen Matic x Shopee di IKN Ramai Peminat, UMKM Didorong Go Digital IKN–Unhas Jalin Kerja Sama Strategis, Dorong SDM dan Riset untuk Nusantara

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap tersangka berinisial H, polisi kembali mengamankan pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan berawal dari diamankannya H oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan A di lokasi yang sama.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menyebut A mengakui perannya sebagai penghubung antara H dan pemasok berinisial SF.

“Pelaku mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kertas foil. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, kemudian diserahkan kepada H dan sebagian dibagi kembali kepada A.

“Modusnya diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL