Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap tersangka berinisial H, polisi kembali mengamankan pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan berawal dari diamankannya H oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan A di lokasi yang sama.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menyebut A mengakui perannya sebagai penghubung antara H dan pemasok berinisial SF.

“Pelaku mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kertas foil. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, kemudian diserahkan kepada H dan sebagian dibagi kembali kepada A.

“Modusnya diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL