Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap tersangka berinisial H, polisi kembali mengamankan pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan berawal dari diamankannya H oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan A di lokasi yang sama.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menyebut A mengakui perannya sebagai penghubung antara H dan pemasok berinisial SF.

“Pelaku mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kertas foil. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, kemudian diserahkan kepada H dan sebagian dibagi kembali kepada A.

“Modusnya diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

9 Orang Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Berujung Maut di Tabang Kukar

10 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Polisi Ungkap Titik Terang Kasus Warga Meninggal di Tabang, Petunjuk Mengarah Ke Dugaan Pengeroyokan

9 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 40 Tersangka

31 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH