Menu

Mode Gelap
Half Marathon Perdana di IKN Sukses Digelar, Ribuan Pelari Ramaikan Kawasan Inti Nusantara Danis Sumadilaga Beberkan Strategi Besar Pembangunan IKN, Tekankan Pentingnya Perencanaan dan Integritas Otorita IKN Tegas Berantas Aktivitas Ilegal, Tambang dan Perambahan Hutan Jadi Perhatian Serius Perguruan Tinggi Se-Kalimantan Bersinergi di IKN, Siapkan Generasi Unggul untuk Indonesia Emas 2045 Setengah Abad PPKP Ribathul Khail, Dari Tradisi Pesantren Menuju Kebangkitan Generasi

HUKUM / KRIMINAL · 18 Apr 2026 15:00 WITA ·

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk


 Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman. Perbesar

Pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial A bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan jajaran Polsek Muara Kaman.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Pengembangan kasus peredaran narkotika di Muara Kaman kembali membuahkan hasil. Setelah menangkap tersangka berinisial H, polisi kembali mengamankan pria berinisial A yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu.

Penangkapan berawal dari diamankannya H oleh Unit Reskrim Polsek Muara Kaman pada Senin (13/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Desa Menamang Kanan. Dari hasil pengembangan, petugas melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil mengamankan A di lokasi yang sama.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Herwin, menyebut A mengakui perannya sebagai penghubung antara H dan pemasok berinisial SF.

“Pelaku mengaku menjadi perantara dalam pengambilan sabu dari pemasok untuk kemudian diserahkan kepada tersangka utama,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam kertas foil. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambil dari kawasan Distrik 32 Sebulu, Desa Sabintulung, kemudian diserahkan kepada H dan sebagian dibagi kembali kepada A.

“Modusnya diambil dari satu lokasi, lalu didistribusikan kembali secara bertahap,” jelas Kapolsek.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru yang berlaku.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL