KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.
Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi BBM subsidi di Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju kencang di jalan poros dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Pengemudi mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.
“Yang bersangkutan membeli sekitar Rp3,5 juta dan hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, yang berpotensi merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Kapolsek.
Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












