Menu

Mode Gelap
Korban Kebakaran di Kukar Terima Bantuan Beras, Pemkab Pastikan Stok Cadangan Pangan Aman Jelang Pensiun, 250 ASN Kukar Dibekali Pemahaman Taspen dan Persiapan Masa Purna Tugas Kasus HIV Tembus 4.000, DPRD Samarinda Dorong Edukasi hingga Tingkat RT DPRD Samarinda Usulkan Aset Mangkrak Jadi Kantong Parkir Folder Air Hitam DPRD Samarinda Desak Pemkot Perketat Disiplin ASN Demi Tingkatkan Pelayanan Publik

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.

Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi BBM subsidi di Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju kencang di jalan poros dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Pengemudi mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.

“Yang bersangkutan membeli sekitar Rp3,5 juta dan hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, yang berpotensi merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Kentang untuk Kelabui Polisi Terbongkar, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu

24 Juli 2026 - 14:00 WITA

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL