Menu

Mode Gelap
Blukar 2026 Resmi Digelar, Off-Roader Jelajah Alam Kukar Hingga Tabang DPRD Samarinda Tegaskan Pengawasan Ketat Dapur MBG, Cegah Keracunan Makanan Pansus II DPRD Samarinda Fokus Matangkan Raperda Pasar Rakyat, Masih Tahap Penguatan Data KPU Se-Indonesia Perkuat Koordinasi di IKN, Bahas Dapil Khusus Pemilu 2029 IKN Perkuat Kolaborasi Konstruksi, Tekankan Inovasi dan Kualitas Pembangunan

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.

Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi BBM subsidi di Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju kencang di jalan poros dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Pengemudi mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.

“Yang bersangkutan membeli sekitar Rp3,5 juta dan hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, yang berpotensi merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Peredaran Sabu di Samboja Barat Terbongkar, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti

14 April 2026 - 15:00 WITA

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL