Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 20 Apr 2026 11:00 WITA ·

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi


 Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti berupa jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diamankan petugas saat operasi BBM di wilayah Loa Kulu. Dok: Polsek Loa Kulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA — Aparat kepolisian menggagalkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Loa Kulu. Seorang pria diamankan setelah kedapatan mengangkut puluhan liter Pertalite yang diduga akan dijual kembali secara ilegal.

Kasus ini terungkap saat petugas menggelar operasi BBM subsidi di Desa Jonggon, Jumat (17/4/2026) malam. Sekitar pukul 20.43 WITA, petugas mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista yang melaju kencang di jalan poros dan langsung menghentikannya untuk pemeriksaan.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kendaraan tersebut langsung kami hentikan dan dilakukan pengecekan,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 jeriken berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite di dalam mobil. Pengemudi mengaku BBM tersebut dibeli dari SPBU Jahab Km 14 dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp12.500 per liter.

“Yang bersangkutan membeli sekitar Rp3,5 juta dan hendak dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Pelaku diduga memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan, yang berpotensi merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan BBM subsidi. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan,” tegas Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL