Menu

Mode Gelap
Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma Asap Kembali Terpantau, Otorita IKN Intensifkan Pemantauan Karhutla MBU CUP II 2026 Resmi Bergulir, Camat dan DPRD Kukar Dukung Pembinaan Talenta Lokal MBU CUP II 2026 Bergulir, 22 Tim Adu Kekuatan dan Jadi Ajang Pembinaan Talenta Muara Badak Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

BERITA DAERAH · 22 Jul 2025 15:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan


 Polres Kukar Ungkap Kasus TPPO Eksploitasi Anak di Muara Jawa, Satu Pelaku Diamankan Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Muara Jawa. Seorang pemilik wisma berinisial IM diamankan, diduga memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan ladies companion (LC).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat Operasi Yustisi pada Kamis malam (17/7/2025) sekitar pukul 23.30 WITA. Operasi tersebut menyasar praktik prostitusi di wilayah lintasan menuju Ibu Kota Nusantara (IKN), termasuk di kompleks lokalisasi Galendrong, Muara Jawa.

“Dari pemeriksaan di sejumlah wisma, ditemukan dua anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai LC dan PSK,” ungkap AKP Ecky dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).

Pemilik wisma, IM, awalnya tidak berada di lokasi saat razia. Namun keesokan harinya, Jumat (18/7/2025), sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Alligator Satreskrim bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar mendapat informasi keberadaan IM dan segera mengamankannya.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban-korban dibawa dari Kendari, Sulawesi Tenggara, ke Kalimantan Timur dengan dibiayai oleh pelaku. Setibanya di Kaltim, korban langsung dipekerjakan di wisma untuk melayani tamu.

“Korban bekerja untuk melunasi utang biaya perjalanan, dan harus menyetorkan penghasilan ke pemilik wisma, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp150.000 per tamu,” jelas AKP Ecky.

Selain itu, para korban juga dibebani biaya listrik, makan, dan utang lainnya kepada pemilik wisma.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa catatan utang, nota pemasukan, serta dokumen transaksi jasa LC dan prostitusi.

Tersangka IM dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPO dan eksploitasi anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

 

Pewarta & Editor : Fairuz
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasil Usaha Koperasi Senyiur Indah Dialokasikan untuk Bangun 42 Rumah Karyawan Plasma

11 September 2026 - 12:00 WITA

Tiga Hari Dicari, Karyawan PT EAS Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Belayan

6 September 2026 - 13:00 WITA

Karhutla Merambat ke KHDTK Samboja, 11 Orangutan Berhasil Diselamatkan

4 September 2026 - 18:00 WITA

Hendak Seberangi Sungai Belayan, Karyawan PT EAS Tenggelam di Tabang

4 September 2026 - 17:00 WITA

Cegah Karhutla, Polsek KP Samarinda Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Kawasan Pelabuhan

3 September 2026 - 14:00 WITA

Panen 8 Kuintal Jagung, Polsek Palaran Perkuat Dukungan Ketahanan Pangan

3 September 2026 - 13:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH