Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik? Otorita IKN Kembangkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Dengan Pemanfaatan Fitur AI IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan setelah menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong, pada Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan kasus terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh MS. Setelah diperiksa, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan selisih lebih dari pertukaran emas palsu,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas itu akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan para pelaku hingga menuju Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” terang Ecky.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terbukti perhiasan emas berbentuk kalung yang ditukar tambahan oleh tersangka merupakan emas palsu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi Akibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL