Menu

Mode Gelap
Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

HUKUM / KRIMINAL · 14 Okt 2025 13:15 WITA ·

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi


 Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. Perbesar

Pelaku tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diamankan oleh Tim Alligator Satreskrim bersama Unit IV PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, NA.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 18 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui melakukan kekerasan dengan cara menampar bagian mulut korban dan menarik lengannya hingga menyebabkan memar. Perbuatan itu terjadi setelah keduanya terlibat cekcok rumah tangga.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar, kami menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka,” jelas AKP Ecky, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 15.30 Wita, Unit IV PPA Satreskrim bersama Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky K, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa AS berada di rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya, Tenggarong Seberang. Sekitar pukul 16.30 Wita, tim berhasil menemukan pelaku di kebun belakang rumah tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Ecky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL