Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik? Otorita IKN Kembangkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Dengan Pemanfaatan Fitur AI IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

HUKUM / KRIMINAL · 8 Jun 2025 11:15 WITA ·

Polsek Kota Bangun Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembakaran Toko Warga


 Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara Perbesar

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Bangun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang disertai pembakaran toko milik warga di Jl. H.M Aini RT.011, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, (15/05/2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Korban, Akhmad Rama Dhani, warga Jl. Sri Bangun RT.021, mengalami kerugian besar akibat toko miliknya terbakar, yang belakangan diketahui didahului oleh aksi pencurian.

CCTV Jadi Kunci Pengungkapan

Kasus ini mulai terungkap ketika korban memasang kembali jaringan Wi-Fi pada Selasa (03/06/2025) untuk menyambungkan sistem CCTV yang sempat rusak akibat kebakaran. Saat memeriksa rekaman, korban melihat seseorang masuk ke dalam toko dan mencuri sejumlah barang. Tak lama kemudian, orang tersebut tampak menyalakan korek api—yang diduga digunakan untuk membakar toko.

Korban mengenali pelaku dalam rekaman tersebut sebagai MR (18), mantan karyawan toko. Ia pun segera melaporkan temuan itu ke pihak kepolisian.

Tiga Tersangka Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polsek Kota Bangun menetapkan tiga tersangka, yakni:

MR (18), warga Muara Kaman Ilir

AZ (23), warga Rantau Hempang

MA (18), warga Desa Rantau Hempang

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu buah USB flashdisk berisi rekaman CCTV

Satu kaos hitam-hijau bertuliskan “SEKAWAN TONGKRONGAN”

Sepotong papan kayu bekas terbakar

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHP jo Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dan pembakaran.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolsek Kota Bangun, AKP Ribut, menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber : @Polres_Kutai_Kartanegara

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi Akibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL