KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang perempuan berhijab berinisial N (39), warga Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap aparat Polsek Tenggarong setelah terekam mencuri uang tunai sebesar Rp50 juta dari sebuah toko sembako di Jalan Maduningrat, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Sabtu (21/6/2025) lalu.
Aksi pencurian yang terekam jelas kamera CCTV itu sempat viral di media sosial warga Tenggarong. Pelaku terlihat masih mengenakan helm dan membawa tas, lalu dengan cepat menuju brankas toko yang berada di seberang Pasar Tangga Arung. Ia mengambil plastik berisi uang tunai, kemudian membayar belanjaan dan langsung kabur dengan sepeda motor.
Kapolsek Tenggarong IPTU Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini memakan waktu hampir satu bulan lantaran pelaku sempat melarikan diri ke Samarinda dan bahkan sempat bepergian ke Sebatik, Kalimantan Utara, bersama suaminya.
“Setelah penyelidikan dan koordinasi lintas wilayah, pelaku berhasil diamankan di Samarinda pada Senin (21/7/2025) malam dan kini resmi ditahan,” ujar IPTU Budi, Selasa (22/7/2025).
Dari hasil penyidikan, diketahui uang hasil curian digunakan pelaku untuk membayar utang, membeli motor, kebutuhan pokok, serta barang dagangan untuk warung miliknya.
Pelaku diketahui sebagai pelanggan tetap toko tersebut, sehingga identitasnya mudah dikenali oleh pemilik. Namun, keberadaannya di luar Kukar menjadi kendala utama dalam penyelidikan.
Selain mengungkap kasus pencurian toko sembako, Polsek Tenggarong juga berhasil menangkap Ali Akbar, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memukul istrinya dengan gagang sapu.
Satu kasus lain adalah penangkapan Fatansyah alias Papat, pelaku pencurian besi kerangka panggung milik Fajri Toys. Polisi harus mengejar pelaku hingga ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pengungkapan tiga kasus ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” tegas IPTU Budi.
Pewarta & Editor : Fairuz












