Menu

Mode Gelap
Peringati HUT ke-24, GEPAK Tegaskan Dukungan Penuh terhadap Pembangunan IKN Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik? Otorita IKN Kembangkan Konsep Bangunan Gedung Cerdas Dengan Pemanfaatan Fitur AI IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

HUKUM / KRIMINAL · 6 Jun 2025 15:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu


 Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Tersangka berinisial MR (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar, diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama empat hari sejak 29 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, MR tengah duduk di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 14,80 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di lokasi,” jelas AKP Suyoko.

Tersangka MR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam hal itu, Polres Kukar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandas AKP Suyoko. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Residivis Curanmor, Amankan Motor Fazio Hasil Curian

14 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi Akibat Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

14 Oktober 2025 - 15:15 WITA

Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Tenggarong

14 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Suami di Tenggarong Seberang Diamankan Polisi

14 Oktober 2025 - 13:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL