KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan warga terkait penggunaan lahan Puskesmas Sidomulyo oleh Pemerintah Kota Samarinda, Kamis (26/2/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Samri Shaputra, bersama jajaran anggota, serta dihadiri kuasa hukum pemilik tanah dan perwakilan Pemkot Samarinda.
Dalam RDP tersebut, Samri menegaskan adanya hak masyarakat yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Kami menyarankan pemerintah kota menyikapi persoalan ini secara manusiawi. Bisa saja melalui dana kerahiman atau kebijakan lain, karena ada hak masyarakat yang hilang,” ujarnya.
Ia juga mendorong pihak ahli waris untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila masih terdapat peluang yang bisa diperjuangkan.
“Silakan manfaatkan jalur hukum lain jika memang masih ada ruang untuk mendapatkan hak tersebut,” tambahnya.
Terkait putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan pemerintah, Samri mengaku menghormati keputusan tersebut, meski menilai ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian.
“Apapun putusannya harus dijalankan. Namun kami berharap ke depan persoalan aset dan hak masyarakat benar-benar ditata dengan baik agar tidak menimbulkan sengketa serupa,” tegasnya.
Selain sengketa lahan, Komisi I juga menyoroti administrasi aset Pemkot Samarinda yang dinilai masih perlu pembenahan. DPRD berharap penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan asas keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan pelayanan publik.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












