Menu

Mode Gelap
Basarnas Hentikan Operasi Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Setelah Lima Hari Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri

NASIONAL · 6 Jun 2026 15:00 WITA ·

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat


 Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa. Perbesar

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Foto: Istimewa.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, menyatakan bahwa berbagai kegiatan sosial maupun bantuan yang pernah diberikannya kepada masyarakat selama menjabat sebagai kepala daerah bersumber dari usaha yang telah dimiliki dirinya dan keluarganya sebelum memasuki dunia politik.

Menurut Rita, ia ingin meluruskan anggapan bahwa seluruh penghasilan yang diperolehnya selama menjabat berasal dari jabatannya sebagai bupati. Ia menegaskan bahwa keluarganya telah memiliki sejumlah usaha yang telah berjalan jauh sebelum dirinya menjadi pejabat publik.

“Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa saya dan keluarga telah memiliki usaha sebelum saya menjabat sebagai bupati. Karena itu saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh,” kata Rita, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa usaha-usaha tersebut bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah memiliki legalitas dan dokumen yang dapat ditelusuri. Bahkan, kepemilikan saham pada salah satu perusahaan, menurutnya, telah dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat dirinya menjabat.

“Kepemilikan yang saya miliki tidak pernah saya sembunyikan. Semua telah dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku pada saat itu,” ujarnya.

Rita berharap informasi mengenai kepemilikan usaha dapat dipahami berdasarkan data dan dokumen yang ada. Ia juga menegaskan bahwa selama menjadi Bupati Kutai Kartanegara, dirinya berupaya memisahkan tugas sebagai kepala daerah dengan aktivitas usaha keluarganya.

“Saya selalu berusaha menjalankan amanah sebagai kepala daerah secara profesional dan memisahkan urusan pemerintahan dengan urusan usaha keluarga,” katanya.

Menurut Rita, dirinya merasa sedih karena masih ada anggapan yang mengaitkan seluruh sumber penghasilannya dengan jabatan yang pernah diemban. Ia menilai perlu ada pemahaman yang utuh mengenai latar belakang usaha yang telah dimiliki keluarganya sejak lama.

“Yang membuat saya sedih adalah ketika usaha yang sudah ada sejak lama kemudian dipersepsikan seolah-olah seluruhnya berkaitan dengan jabatan yang pernah saya emban,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa selama menjabat, dirinya berusaha hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral. Karena itu, ia berharap masyarakat dapat membedakan antara aktivitas usaha yang telah dimiliki sebelumnya dengan kewenangan yang melekat pada jabatan publik.

“Saya berharap ada pemahaman yang utuh mengenai sumber penghasilan maupun latar belakang usaha yang saya miliki sebelum menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Rita menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh pihak yang berwenang.

“Saya akan tetap mengikuti seluruh proses yang ada. Harapan saya sederhana, yaitu agar setiap persoalan dilihat berdasarkan fakta, dokumen, dan kondisi yang sebenarnya,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rita Widyasari telah menyelesaikan masa pidananya pada Agustus 2025. Hingga saat ini, sejumlah pengembangan perkara yang berkaitan dengan kasus yang pernah menjeratnya masih terus berproses.

 

Pewarta : Bay
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pakar Hukum Pidana Soroti Penyidikan Korupsi Bertahun-tahun, Minta Aparat Segera Beri Kepastian Hukum

20 Juni 2026 - 15:00 WITA

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA