Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Perkuat Hunian Ramah Pekerja Perempuan, Ciptakan Lingkungan Aman dan Inklusif Basuki Tegaskan IKN Dibangun dengan Konsep Rewilding, Target 65 Persen Wilayah Tetap Hijau Raperda Sempadan Sungai Samarinda Hampir Rampung, DPRD Pastikan Penataan Tetap Lindungi Hak Warga DPRD Samarinda Soroti Ketimpangan Fasilitas Sekolah, Minta Pemerataan Pendidikan Hingga Wilayah Pinggiran DPRD Samarinda Dorong Relokasi Terminal Penumpang ke Palaran, Diyakini Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Baru

HUKUM / KRIMINAL · 22 Mei 2025 15:15 WITA ·

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut


 Polisi Amankan Pengedar Sabu di Kembang Janggut Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial As (38), warga Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, As diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Pelaku As ini berhasil diamankan, saat aparat Polsek Kembang Janggut melakukan patroli pada Sabtu 17 Mei 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita,” ujar Kapolsek Kembang Janggut AKP Pujito saat dikonfirmasi, Kamis (22/05/2025).

Lebih lanjut AKP Pujito menjelaskan bahwa, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu, diamankan saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Ketika dihentikan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah tas tangan hijau di dalam bagasi motor yang berisi 16 poket sabu dengan total berat bruto 9,84 gram,” terang AKP Pujito.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp1.350.000 yang diduga hasil transaksi, serta kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

“Pelaku As ini warga Desa Hambau, dan kini telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” beber AKP Pujito.

Atas perbuatannya, pelaku As dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Polres Kutai Kartanegara,” tegas AKP Pujito.

“Kami mengajak masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” sambung AKP Pujito.

Penanganan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Kembang Janggut dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Modus Kentang untuk Kelabui Polisi Terbongkar, Polda Kaltim Sita Hampir 2 Kg Sabu

24 Juli 2026 - 14:00 WITA

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL