Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan setelah menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong, pada Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan kasus terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh MS. Setelah diperiksa, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan selisih lebih dari pertukaran emas palsu,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas itu akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan para pelaku hingga menuju Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” terang Ecky.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terbukti perhiasan emas berbentuk kalung yang ditukar tambahan oleh tersangka merupakan emas palsu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL