Menu

Mode Gelap
RDP DPRD Kukar Bahas Penertiban Tahura, Warga Minta Kejelasan dan Keadilan DPRD Kukar Pastikan Tak Ada Penggusuran Warga Lama di Bukit Soeharto Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur Polemik Gereja di Mangkupalas, Pemkot Samarinda Masih Telusuri Proses Perizinan Komisi II DPRD Samarinda Sorot Sistem Keuangan dan Aset, Dana Mengendap Hingga Sertifikasi Jadi Perhatian

HUKUM / KRIMINAL · 16 Agu 2025 09:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Sindikat Penipuan Emas Palsu di Tenggarong


 Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap sejumlah kasus viral di wilayah hukumnya. Satu di antaranya adalah tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, yang melibatkan seorang pengajar di pondok pesantren. Selain itu, Polres Kukar juga mengungkap kasus pencurian 93 tabung gas, dan sindikat penipuan emas palsu. (M. Fikri Khairi/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkap sindikat penipuan emas palsu yang beraksi di Tenggarong. Tiga tersangka, masing-masing berinisial MS (37), HH (34), dan RS (38), diamankan setelah menjalankan aksinya di Toko Emas Cahaya Baru 2, Tenggarong, pada Rabu (30/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan kasus terungkap setelah korban, Muhammad Fadli, mencurigai kalung emas yang dijual oleh MS. Setelah diperiksa, perhiasan tersebut diketahui hanya berlapis perak.

“Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana yang dilakukan memang untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan mendapatkan selisih lebih dari pertukaran emas palsu,” ujar Ecky dalam konferensi pers di Mapolres Kukar, Jumat (15/8/2025).

Dalam sindikat ini, MS berperan sebagai penjual kalung emas palsu, HH membuat nota pembelian fiktif, sedangkan RS menyediakan emas palsu sekaligus menjadi pemilik ide.

“Tersangka menjual emas asli tersebut, dan pengakuan dari tersangka emas itu akan diperjualbelikan atau ditukar tambahan dengan emas,” jelasnya.

Penangkapan bermula dari laporan korban pada 31 Juli 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan para pelaku hingga menuju Balikpapan.

“Setelah mendapat informasi bahwa para pelaku menuju Kota Pelabuhan, tim langsung melakukan pengejaran ke wilayah Polda Kaltim. Kemudian tim menyergap kendaraan pelaku di Jalan Pelabuhan Semayang Balikpapan,” terang Ecky.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan emas palsu, nota pembelian fiktif, uang tunai senilai Rp1.250.000, dan rekaman CCTV.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, terbukti perhiasan emas berbentuk kalung yang ditukar tambahan oleh tersangka merupakan emas palsu,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

 

Pewarta : M. Fikri Khairi
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL