KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa seluruh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 tetap wajib melalui mekanisme dan tahapan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kamaruddin usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Samarinda, Rabu (13/5/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota Samarinda menandatangani kesepakatan pembahasan enam raperda tambahan di luar Propemperda Tahun 2026. Kesepakatan itu menjadi langkah awal dimulainya proses penyusunan regulasi yang dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas.
Kamaruddin menjelaskan, meskipun raperda tersebut tidak masuk dalam daftar program awal, seluruh proses penyusunannya tetap dilakukan secara bertahap dan melibatkan berbagai pihak terkait agar menghasilkan regulasi yang matang dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, harmonisasi, hingga nantinya dilakukan uji publik,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan naskah akademik menjadi landasan penting dalam penyusunan perda karena berfungsi sebagai dasar kajian hukum, sosial, dan teknis sebelum regulasi dibahas lebih lanjut.
Selain itu, DPRD juga memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan raperda. Kamaruddin menilai partisipasi publik penting agar perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan dan dapat diterapkan secara efektif.
Ia mencontohkan, apabila raperda yang dibahas berkaitan dengan kepemudaan, maka DPRD akan melibatkan organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, hingga karang taruna untuk memberikan masukan dan saran.
“Kita ingin perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, seluruh tahapan pembahasan nantinya akan dilakukan melalui Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum raperda kembali dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan.
Terkait target waktu pembahasan, ia menyebut satu raperda ditargetkan dapat selesai dalam waktu enam bulan. Namun apabila masih membutuhkan pendalaman materi, maka masa pembahasan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan berikutnya.
“Kalau belum selesai bisa diperpanjang lagi enam bulan. Jadi maksimal satu tahun pembahasan,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna kali ini, terdapat enam raperda yang disepakati untuk diproses lebih lanjut. Empat raperda berasal dari usulan Pemerintah Kota Samarinda, sementara dua lainnya merupakan usulan DPRD Kota Samarinda.
Kamaruddin berharap seluruh proses pembahasan berjalan efektif dan lancar sehingga perda yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Samarinda.
Pewarta : Fathur Rabbany Editor : Fairuzzabady @2026












