Menu

Mode Gelap
SP2D Online Resmi Mengaspal di Kukar, Pencairan Dana Kini Lebih Cepat dan Transparan SP2D Online Resmi Diluncurkan, Kukar Percepat Transformasi Digital Keuangan Daerah Enviwalk Meriahkan Hari Lingkungan Hidup di IKN, Ajak Warga Terapkan Gaya Hidup Rendah Emisi KAHMI-FORHATI Kukar Siap Dilantik, Hadirkan Ketua Komisi II DPR RI di Tenggarong BPS Samarinda Pastikan Sensus Ekonomi 2026 Berjalan Lancar, Data Jadi Dasar Kebijakan Baru

NASIONAL · 18 Apr 2025 09:15 WITA ·

Batik Air: Penumpang dikeluarkan dari pesawat akibat mengaku bawa bom


 Arsip foto - Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc. Perbesar

Arsip foto - Pesawat Wings dan Batik Air yang akan lepas landas di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara, Minggu (22/9/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Maskapai penerbangan Batik Air menyatakan penumpang yang dikeluarkan dari pesawat ketika sedang persiapan terbang (take off), akibat mengaku kepada pramugari sedang membawa bahan peledak berupa bom.

“Tamu tersebut (penumpang pesawat) mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan,” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Batik Air menyampaikan klarifikasi atas kejadian yang terjadi sebelum keberangkatan penerbangan ID-6272 dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), menuju Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC) pada Selasa (15/4).

Seorang tamu (sebutan untuk pelanggan/penumpang) wanita dengan inisial FA yang duduk di kursi 11E diketahui menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman, yaitu mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin (pramugari) saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan.

Sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) keselamatan dan keamanan penerbangan, awak kabin langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan (aviation security).

Penumpang tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk penanganan dan proses lebih lanjut.

Penerbangan ID-6272 tetap dilanjutkan setelah melalui proses pemeriksaan keselamatan tambahan. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berupa bom, serta dinyatakan aman oleh otoritas terkait.

Batik Air menegaskan bahwa setiap pernyataan, gurauan, atau candaan yang mengandung unsur ancaman bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara dan/atau pesawat adalah tindakan yang sangat serius dan dilarang keras.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan,termasuk gurauan membawa bom.

Pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan dapat ditingkatkan hingga delapan tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.

Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama.

“Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” kata Danang.

Sumber : Antara News – Kantor Berita Indonesia – www.antaranews.com
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

AMSI Kecam Dugaan Teror terhadap Floresa.co, Desak Perlindungan Kebebasan Pers

12 Juni 2026 - 12:00 WITA

Dewan Pers Matangkan Usulan RUU Hak Cipta, Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik di Era AI

12 Juni 2026 - 11:00 WITA

Rita Widyasari Minta Pengembangan Perkara Dinilai Berdasarkan Fakta dan Dokumen

6 Juni 2026 - 15:30 WITA

Rita Widyasari: Kegiatan Sosial Bersumber dari Usaha yang Dimiliki Sebelum Menjabat

6 Juni 2026 - 15:00 WITA

Rita Widyasari Minta Proses Hukum Pertimbangkan Sejarah Kepemilikan Perusahaan

6 Juni 2026 - 14:30 WITA

IKN Youth Forum: Generasi Muda Diajak Lawan Hoaks dan Kawal Pembangunan

1 Mei 2026 - 15:00 WITA

Trending di IKN NUSANTARA