KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dua pelaku akhirnya ditangkap setelah aksi mereka sempat viral di media sosial.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan rumah korban di RT 1 Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan.
Saat itu korban berinisial H.N. sedang berada di depan rumahnya. Tiba-tiba dua pria datang menggunakan sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi KT 3610 BBG. Motor tersebut dikendarai pelaku M.Y. yang membonceng rekannya M.H.
Setibanya di dekat korban, pelaku M.H. langsung merangkul korban dari belakang dan merampas kalung serta dua anting yang dikenakannya.
“Korban sempat melawan dan berteriak meminta pertolongan, namun pelaku langsung melarikan diri ke arah Samarinda melalui Desa Batuah,” kata AKP Abdillah, Jumat (13/3/2026).
Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp93 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan bersama tim gabungan. Pelaku M.Y. akhirnya ditangkap di kawasan KM 45 Desa Batuah, sedangkan pelaku M.H. diamankan saat berada di Lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.
Dari pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi serupa di enam lokasi, yakni tiga tempat di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di Samarinda.
“Emas hasil kejahatan sudah dijual kepada seseorang di Pasar Pagi yang identitasnya masih kami selidiki. Uangnya dipakai untuk judi online, narkoba, dan berfoya-foya,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












