Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

HUKUM / KRIMINAL · 4 Mar 2026 15:00 WITA ·

Residivis Cabul Kembali Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Samarinda


 Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul di Polsek Sungai Kunjang, Samarinda. Foto: Yana Ashari. Perbesar

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, bersama jajaran menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan cabul di Polsek Sungai Kunjang, Samarinda. Foto: Yana Ashari.

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Aparat Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul yang meresahkan warga di Samarinda. Seorang pria berinisial MF (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang pelajar perempuan.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ning Tyas Widyas Mita, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 20.55 Wita di kawasan Jalan Untung Surapati, Perumahan Karpotek, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Korban RJ (16) saat itu berjalan kaki menuju sebuah minimarket. Pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor kemudian berbalik arah dan mendekati korban.

“Pelaku mendekati korban lalu melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian dada korban menggunakan tangan kanannya,” jelas AKP Ning Tyas saat press release, Rabu (4/3/2026).

Merasa trauma atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya segera melapor ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan bahwa pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi.

“Dari pengakuannya, pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan serupa di Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi,” ujarnya.

Polisi kemudian mencocokkan ciri-ciri pelaku dengan rekaman CCTV sebelum akhirnya melakukan penangkapan. MF diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 di wilayah Tenggarong dan masih menjalani kewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah KT 3685 BBU, kaos hitam, celana panjang hitam, serta sepasang sandal putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

Sementara itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Identitas korban akan kami jaga kerahasiaannya,” tegas Kapolsek.

Hingga kini baru satu korban yang melapor secara resmi, namun polisi menduga masih ada korban lain berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL