Menu

Mode Gelap
Disdikbud Kukar Soroti Peran Masyarakat Lokal dalam Keberlanjutan Program Tanoto Foundation Disdikbud Kukar Dorong Penguatan Kapasitas Tutor Kesetaraan Lewat Bimtek 2025 Disdikbud Kukar Segarkan Kompetensi Pendidik Lewat Bimtek Kurikulum Merdeka 2025 Guru PAUD Didorong Terapkan Pola Pikir Komputasi Lewat Pembelajaran Matematika OIKN Klarifikasi Kebakaran Tower HPK, Pastikan Pembangunan IKN Tetap Berjalan

EKONOMI · 7 Agu 2025 10:15 WITA ·

Harga emas Antam hari ini turun ke angka Rp1,943 juta per gram


 Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa. Perbesar

Ilustrasi - Aset investasi emas batangan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ama/aa.

“Adapun harga jual kembali (‘buyback’) sebesar Rp1.789.000 per gram”

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (7/8) berada di angka Rp1.943.000 per gram atau turun Rp7.000 dari semula Rp1.950.000 per gram.

‎Adapun harga jual kembali (buyback) sebesar Rp1.789.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis:

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.021.500.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.943.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.826.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.714.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.490.000.

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.925.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp47.187.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp94.295.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp188.512.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp471.015.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp941.820.000.

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.886.600.000.

‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber: www.antaranews.com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Meriah! Open Race Balap Ketinting Mahakam Jilid 2 di Desa Segihan Jadi Ajang Silaturahmi dan Penggerak Ekonomi

14 September 2025 - 19:15 WITA

Sembilan orang jadi tersangka perusakan Polsek dan Polres di Jaktim

6 September 2025 - 19:15 WITA

Warga kembalikan 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah

6 September 2025 - 18:15 WITA

12 orang jadi tersangka kasus penjarahan rumah Uya Kuya

6 September 2025 - 17:15 WITA

Media Massa Harus Kedepankan Standar Etika Tertinggi untuk Pastikan Integritas Informasi

2 September 2025 - 15:15 WITA

Dewan Pers Serukan Media Tetap Profesional Liput Unjuk Rasa

30 Agustus 2025 - 09:15 WITA

Trending di NASIONAL