Menu

Mode Gelap
Festival Kopi Liberika Pertama di Indonesia, Nusantara Catat Rekor MURI Lewat Kolaborasi Otorita IKN dan Bank Indonesia Korban Tenggelam di Loa Buah Ditemukan Korban Tenggelam di Sungai Keledang Ditemukan di Hari Kedua Operasi SAR Karyawan PT Kalamur Tenggelam di Sungai Mahakam, Tim SAR Lakukan Pencarian Nusantara Jadi Tuan Rumah Kejurnas ALTI dan Borneo Ultra Mixed Trail 2025

NASIONAL · 27 Mar 2025 13:15 WITA ·

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Bertemu LPSK Laporkan Teror Kepala Babi Terhadap Tempo


 Istimewa Perbesar

Istimewa

KUTAIPANRITA.ID, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menemui Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Rabu, (26/3/2025). Tim dari KKJ Indonesia diterima Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati dan Susilaningtias beserta staf ahli.

Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis dan media Tempo mulai dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, 6 bangkai tikus dengan kepala terpenggal dan ancaman melalui media sosial.

“Negara harus hadir memberikan perlindungan serta keamanan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi undang-undang untuk memberikan informasi untuk kepentingan publik,” kata Erick Tanjung.

Erick Tanjung juga menyampaikan langkah hukum yang dilakukan KKJ Indonesia terhadap aksi teror ini dengan mendampingi Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra melaporkan kejadian ini kepada Bareskrim Polri.

Kepada LPSK, KKJ Indonesia menyampaikan permintaan perlindungan terhadap korban jurnalis Tempo. “Permohonan pengajuan perlindungan itu merupakan upaya untuk menjaga kemerdekaan pers,” terang Erick.

Mewakili Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Mustafa menyampaikan jurnalis Tempo juga mendapat serangan siber berupa doxing yang menyebarkan data diri jurnalis Tempo, FCR. Teror terhadap jurnalis Tempo sudah merembet kepada keluarga.

Mustafa juga menyampaikan, media Tempo juga diserang narasi negatif yang dibuat menggunakan rekayasa gambar yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.

Redaktur Pelaksana Politik dan Hukum Tempo, Stefanus Pramono yang hadir pada pertemuan tersebut menyampaikan kondisi terkini jurnalis Tempo, FCR.

Stefanus Pramono juga menyampaikan beberapa liputan investigasi yang terbit di majalah Tempo dan tayang di program Bocor Alus Politik beberapa waktu terakhir mengenai banjir Jabodetabek, RUU TNI dan kasus korupsi impor BBM.

Secara khusus, tim KKJ Indonesia juga menyampaikan situasi terkini kekerasan jurnalis dan pers mahasiswa di Surabaya, Malang, Bandung dan Sukabumi. Kekerasan ini berupa tindakan fisik, penghapusan paksa foto saat liputan demonstrasi dan ancaman dari aparat.

Tanggapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Dalam pertemuan dengan KKJ Indonesia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi melihat teror tersebut sebagai ancaman kebebasan pers dan menekankan pentingnya mekanisme perlindungan pada jurnalis.

“Kami perlu melakukan asesmen untuk menentukan bentuk perlindungan yang bisa diberikan LPSK,” ujarnya. Namun, Achmadi belum bisa memastikan kapan perlindungan itu mulai diterapkan.

Secara khusus, LPSK menjadwalkan akan menemui jurnalis Tempo, FCR.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menekankan bahwa kasus teror pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo tidak hanya menjadi teror terhadap jurnalis yang bersangkutan, tetapi juga ancaman bagi kelompok pembela hak asasi manusia (HAM) secara umum.

“Jurnalis sebagai salah satu garda terdepan dalam mengungkap kebenaran dan menyuarakan aspirasi publik, rentan terhadap kekerasan yang mengancam keselamatan. Teror terhadap jurnalis juga ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia,” ujar Sri Suparyati.

Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis dan para pembela HAM merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya kebebasan pers yang sehat dan demokrasi yang kuat di Indonesia.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada pertemuan ini menyampaikan terdapat mekanisme respons cepat pembela HAM yang telah dirancang bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dengan dilakukan langkah-langkah preventif yang mencakup pengamanan fisik, pemenuhan hak prosedural, hingga relokasi guna menjamin keselamatan jurnalis.

***

Jakarta, 26 Maret 2025

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu: Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Narahubung:

Erick Tanjung, Koordinator KKJ Indonesia

Nany Afrida, AJI Indonesia

Wahyu Dhyatmika, AMSI

Wahyu Triyogo, IJTI

Mustafa Layong, LBH Pers

Nenden Sekar Arum, SAFEnet

Nurina Savitri, Amnesty International Indonesia

Muhammad Isnur, YLBHI

Hotline: 08111137820

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Koalisi Cek Fakta dan ICT Watch Tandatangani MoU Pemanfaatan AI “Galifakta” untuk Edukasi Publik dan Penanganan Disinformasi

12 November 2025 - 17:00 WITA

Prabowo memerintahkan Mensesneg cek penyerapan TKD jelang akhir tahun

12 November 2025 - 10:00 WITA

Emas di Pegadaian Rabu ini kompak lanjutkan tren lonjakan harga

12 November 2025 - 09:30 WITA

Pemerintah Tegaskan Tata Kelola AI Harus Human-Centric, Dewan Pers Bekali Jurnalis dengan Panduan Etika Penggunaannya

23 Oktober 2025 - 16:15 WITA

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

23 Oktober 2025 - 15:15 WITA

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

22 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Trending di NASIONAL