Menu

Mode Gelap
Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan Cicilan KPR Lunas Sejak 2011, Sertifikat Rumah Belum Diterima, DPRD Samarinda Panggil BTN TKD Berkurang, DPRD Samarinda Soroti Nasib Proyek Fisik 2027 Balik Nama Sertifikat 10 Hari, DPRD Samarinda Soroti Potensi Penerimaan Pajak

HUKUM / KRIMINAL · 24 Feb 2026 17:00 WITA ·

Operasi Pekat Mahakam 2026: Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus


 Operasi Pekat Mahakam 2026: Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Aparat Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar. Sebanyak 247 karung dengan berat total 9.880 kilogram atau hampir 10 ton diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, Selasa (24/2/2026).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian bersama Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP.

“Pengungkapan ini bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras,” ujarnya.

Pengungkapan bermula saat patroli gabungan Sat Samapta Polresta Samarinda dan Satpol PP di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Senin dini hari (23/2/2026). Petugas menghentikan dua truk mencurigakan dan menemukan ratusan karung Cap Tikus tanpa izin edar.

Truk KT 8102 memuat 113 karung seberat 4.520 kilogram, sedangkan truk KT 8327 KL membawa 134 karung seberat 5.360 kilogram. Setiap karung berbobot 40 kilogram, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp444,6 juta.

Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari satu pemilik berinisial R, dua sopir, dan 13 pekerja. Dari pemeriksaan awal, barang diketahui berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di Palaran.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013. Pelanggar terancam kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami prihatin, apalagi ini menjelang Ramadan dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Balikpapan, Tenggarong, hingga Bontang. Ini jelas meresahkan,” tegas Kapolresta.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pengawasan akan diperketat. “Kami bersama TNI-Polri akan meningkatkan patroli dan deteksi dini agar peredaran miras ilegal tidak kembali terjadi,” katanya.

Barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung Cap Tikus kini diamankan di halaman Mako Polresta Samarinda sebagai bentuk komitmen aparat menjaga ketertiban di Kota Tepian.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

9 Orang Diamankan, Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan Berujung Maut di Tabang Kukar

10 Agustus 2026 - 19:00 WITA

Polisi Ungkap Titik Terang Kasus Warga Meninggal di Tabang, Petunjuk Mengarah Ke Dugaan Pengeroyokan

9 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Kukar Ungkap 29 Kasus Narkoba dan Amankan 40 Tersangka

31 Juli 2026 - 17:00 WITA

Trending di BERITA DAERAH