Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

HUKUM / KRIMINAL · 24 Feb 2026 17:00 WITA ·

Operasi Pekat Mahakam 2026: Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus


 Operasi Pekat Mahakam 2026: Polresta Samarinda Sita Hampir 10 Ton Cap Tikus Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Aparat Polresta Samarinda menggagalkan peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus (CT) dalam jumlah besar. Sebanyak 247 karung dengan berat total 9.880 kilogram atau hampir 10 ton diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, Selasa (24/2/2026).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama kepolisian bersama Pemerintah Kota Samarinda, khususnya Satpol PP.

“Pengungkapan ini bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan sasaran penyakit masyarakat, mulai dari premanisme, perjudian, hingga peredaran minuman keras,” ujarnya.

Pengungkapan bermula saat patroli gabungan Sat Samapta Polresta Samarinda dan Satpol PP di Jalan Poros Samarinda–Sanga-Sanga, Kelurahan Bentuas, Kecamatan Palaran, Senin dini hari (23/2/2026). Petugas menghentikan dua truk mencurigakan dan menemukan ratusan karung Cap Tikus tanpa izin edar.

Truk KT 8102 memuat 113 karung seberat 4.520 kilogram, sedangkan truk KT 8327 KL membawa 134 karung seberat 5.360 kilogram. Setiap karung berbobot 40 kilogram, dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp444,6 juta.

Dalam operasi tersebut, 16 orang diamankan, terdiri dari satu pemilik berinisial R, dua sopir, dan 13 pekerja. Dari pemeriksaan awal, barang diketahui berasal dari Manado dan diambil dari terminal peti kemas di Palaran.

Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013. Pelanggar terancam kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami prihatin, apalagi ini menjelang Ramadan dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah seperti Balikpapan, Tenggarong, hingga Bontang. Ini jelas meresahkan,” tegas Kapolresta.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, memastikan pengawasan akan diperketat. “Kami bersama TNI-Polri akan meningkatkan patroli dan deteksi dini agar peredaran miras ilegal tidak kembali terjadi,” katanya.

Barang bukti dua truk bermuatan ratusan karung Cap Tikus kini diamankan di halaman Mako Polresta Samarinda sebagai bentuk komitmen aparat menjaga ketertiban di Kota Tepian.

 

Pewarta : Yana Ashari
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL