Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 18 Jun 2026 15:00 WITA ·

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun


 Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Jajaran Polsek Samboja mengamankan seorang pria berinisial K (45), oknum petugas keamanan (satpam) pasar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun. Peristiwa itu diduga terjadi di kawasan Pasar Kuala, Kelurahan Samboja Kuala, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Samboja, AKP Muhammad Yazid, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari nenek korban pada Selasa (9/6/2026).

“Laporan langsung kami tindak lanjuti,” ujar Yazid.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada Sabtu malam (6/6/2026). Saat itu, korban berada di sekitar area belakang gudang pasar, sementara neneknya sedang membongkar barang dagangan.

Beberapa saat kemudian, kakak korban yang mendengar tangisan adiknya mendatangi lokasi dan menemukan korban bersama terduga pelaku. Korban kemudian dibawa pulang dalam kondisi syok.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit kepada neneknya dan akhirnya menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja serta menyerahkan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap terduga pelaku di kediamannya pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Yazid.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Sementara berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.

Kini, K telah ditahan di Mapolsek Samboja untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak.

Kapolsek Samboja turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di ruang publik atau lokasi yang minim pengawasan.

“Pengawasan orang tua menjadi kunci pencegahan,” pungkasnya.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL