KUTAIPANRITA.ID, SAMARINDA – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian kabel yang sempat viral dan meresahkan masyarakat. Dari dua kasus yang diungkap, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan aksi pencurian kabel tersebut terjadi di sejumlah titik di Kota Samarinda dan menimbulkan kerugian besar, termasuk pada fasilitas milik pemerintah.
“Belakangan ini marak pencurian kabel di Samarinda, baik kabel lampu penerangan jalan umum maupun kabel telekomunikasi. Kasus ini sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya saat konferensi pers di Lobby Mako Polresta Samarinda, Senin (9/3/2026).
Dalam kasus pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (LPJU), polisi mengamankan tiga tersangka berinisial R, H, dan M, sementara satu pelaku lainnya, I alias Ibang, masih berstatus DPO. Aksi mereka dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Pahlawan, Jalan dr. Soetomo, Jalan R.M. Tirta, Jalan Ruhui Rahayu, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, hingga Jalan Basuki Rahmat.
Kapolresta menjelaskan, tersangka M berperan sebagai otak aksi pencurian tersebut. Dari kejahatan ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp589 juta.
Para pelaku menggunakan modus menyamar sebagai pekerja proyek dengan mengenakan rompi proyek saat beraksi di siang hari agar tidak menimbulkan kecurigaan warga.
“Mereka berpura-pura seperti pekerja proyek agar masyarakat mengira sedang melakukan pekerjaan perbaikan,” jelasnya.
Pelaku kemudian membongkar semen penutup kabel menggunakan linggis dan palu, lalu memotong kabel untuk diambil tembaganya sebelum dijual.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian kabel telekomunikasi yang terjadi pada 29 Januari 2026 di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda Utara. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial A dan AF, warga Kutai Kartanegara, berhasil diamankan.
Kabel jaringan tersebut dikupas untuk diambil tembaganya lalu dijual. Dari hasil penjualan itu, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp9,6 juta, sementara korban mengalami kerugian sebesar Rp56,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas publik,” tegas Hendri.
Pewarta : Yana Ashari Editor : Fairuzzabady @2026












