Menu

Mode Gelap
Jailani dan Muhammad Bunga Ashab Terpilih Sebagai Ketua dan Sekertaris AMSI Wilayah Kepri Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN Evaluasi Kinerja 2025 dan Susun Rencana Kerja 2026 Harga Terjangkau untuk Warga, Otorita IKN Luncurkan Gerakan Pangan Murah di Kawasan Nusantara Otorita IKN Terus Hadirkan Program Cek Kesehatan Gratis, Perluas Akses Layanan Kesehatan di Nusantara Sosialisasi SPBE dan Pemerintahan Digital Dorong Akselerasi Transformasi Menuju Indonesia Digital 2045

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025 Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Mahakam yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa dua mobil dan tujuh sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya. Empat kasus diketahui dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak. Dua kasus dilakukan dengan mencuri kunci kendaraan dari dalam rumah korban, sedangkan satu kasus terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

“Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Semua tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Ia menegaskan pentingnya memeriksa kembali kondisi kunci serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat agar dapat dilakukan pemantauan,” imbaunya.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

Polres Kukar memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain maupun lokasi tindak pidana tambahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Polsek Loa Janan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Batuah

11 November 2025 - 08:15 WITA

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya

25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL