Menu

Mode Gelap
Erau 2026 Ditargetkan Capai 40 Ribu Pengunjung, Dispar Kukar Perkuat Promosi Wisata Erau 2026 Masuk KEN, Hetifah Soroti Potensi Budaya dan Ekonomi Kreatif Kukar Rendi Solihin Dorong Festival Daerah dan Peran Perusahaan Perkuat Pariwisata Kukar Erau 2026 Resmi Dibuka, Bupati Kukar Tekankan Pelestarian Budaya dan Kesehatan Masyarakat Tiang Ayu Berdiri, Tandai Dimulainya Rangkaian Sakral Erau Adat Kutai 2026

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025 Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Mahakam yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa dua mobil dan tujuh sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya. Empat kasus diketahui dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak. Dua kasus dilakukan dengan mencuri kunci kendaraan dari dalam rumah korban, sedangkan satu kasus terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

“Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Semua tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Ia menegaskan pentingnya memeriksa kembali kondisi kunci serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat agar dapat dilakukan pemantauan,” imbaunya.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

Polres Kukar memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain maupun lokasi tindak pidana tambahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Ponsel di Jalan, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

21 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Razia Miras di Tabang, Polisi Sita Ratusan Botol dari 10 Tempat Usaha

14 Agustus 2026 - 14:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap 138 Kasus 3C, 148 Pelaku Diamankan

13 Agustus 2026 - 18:00 WITA

Motor Dicuri Dini Hari, Pelaku Ditangkap Saat Tertidur di Tenggarong

12 Agustus 2026 - 11:00 WITA

Terungkap! Kurir Tembakau Sintetis Diamankan Polsek Samboja, Pesanan Disebut untuk Samarinda-Balikpapan

12 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Kesal Sering Diejek, Pria Coba Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar

11 Agustus 2026 - 13:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL