Menu

Mode Gelap
AMSI: AI Bukan Ancaman bagi Pers, Justru Peluang Melahirkan Jurnalisme yang Lebih Berkualitas Muhammad Faisal: Media Harus Beradaptasi di Era Digital, Kecepatan Tak Boleh Mengorbankan Akurasi Tebing Lonceng, Balkon Samarinda yang Menyimpan Harapan Warga Seberang Ratusan Warga dan Pelajar Bersihkan Pantai Tanah Merah, Otorita IKN Tanam 350 Mangrove untuk Cegah Abrasi Tanam Mangrove dan Bersihkan Pantai, Otorita IKN Ajak Semua Pihak Bergerak untuk Iklim

HUKUM / KRIMINAL · 7 Nov 2025 17:15 WITA ·

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam


 Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025 Perbesar

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira, menunjukkan barang bukti hasil kejahatan curanmor yang berhasil diamankan dalam Operasi Mahakam 2025

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya pemberantasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar berhasil mengungkap tujuh kasus curanmor selama pelaksanaan Operasi Mahakam yang berlangsung selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025.

Dari rangkaian penegakan hukum tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa dua mobil dan tujuh sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menerangkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai cara dalam menjalankan aksinya. Empat kasus diketahui dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T atau menyambung kabel kontak. Dua kasus dilakukan dengan mencuri kunci kendaraan dari dalam rumah korban, sedangkan satu kasus terjadi akibat kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung di kendaraan.

“Dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa. Semua tersangka dijerat Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar AKBP Khairul Basyar saat konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Kapolres turut mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di area publik. Ia menegaskan pentingnya memeriksa kembali kondisi kunci serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan.

“Jika rumah akan ditinggalkan dalam waktu lama, masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat agar dapat dilakukan pemantauan,” imbaunya.

Ia menambahkan, seluruh kendaraan yang berhasil diamankan akan dikembalikan kepada pemilik sah setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

Polres Kukar memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain maupun lokasi tindak pidana tambahan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait kendaraan bermotor di lingkungan masing-masing.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL