KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sanga-Sanga. Seorang pria berinisial Ab diamankan bersama sejumlah barang bukti pada Jumat (20/2/2026).
Kasat Narkoba Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan tersangka berinisial Z sekitar pukul 01.30 Wita. Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku sebelumnya menyerahkan sabu kepada Ab.
“Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju kediaman pelaku,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).
Sekitar pukul 09.00 Wita, polisi melakukan penggerebekan di rumah Abdi Jalan Simpang Tani. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di bawah mesin cuci.
Kepada polisi, Ab mengaku menerima sabu seberat sekitar lima gram dari Z, namun sebagian barang tersebut telah habis terjual. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana terbaru yang berlaku.
Pewarta & Editor: Fairuzzabady @2026












