KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan operasi penyamaran pada Sabtu (7/3/2026). Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan ganja kepada seorang pria berinisial W.
“Sekitar pukul 16.30 WITA pelaku W datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).
Dari tangan W, polisi menemukan satu linting rokok ganja. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering. Dari hasil pemeriksaan, W mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial F.
Polisi lalu menangkap F di kediamannya di Jalan Bougenvile, Tenggarong. Dari lokasi tersebut petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja.
“Pelaku F mengaku ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Samarinda,” jelasnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan ke Samarinda dan menggerebek sebuah kamar indekos di kawasan Sempaja Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial JHP alias J dan Y alias A yang merupakan warga negara asing.
Dari kamar tersebut ditemukan satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, telepon genggam, serta plastik klip.
Pengembangan kembali dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya ganja milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA di kawasan Loa Janan Ilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja seberat sekitar 2,5 kilogram serta setengah kilogram ganja kering lainnya.
“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Pewarta : Indirwan Editor : Fairuzzabady @2026












