Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 10 Mar 2026 10:00 WITA ·

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku


 Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan jajaran Polsek Loa Kulu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda. Ganja tersebut disita dari empat orang pelaku yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dok. Polsek Loa Kulu. Perbesar

Barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan jajaran Polsek Loa Kulu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda. Ganja tersebut disita dari empat orang pelaku yang telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Dok. Polsek Loa Kulu.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor Loa Kulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara hingga Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim penyelidik melakukan operasi penyamaran pada Sabtu (7/3/2026). Petugas berpura-pura menjadi pembeli dan memesan ganja kepada seorang pria berinisial W.

“Sekitar pukul 16.30 WITA pelaku W datang ke lokasi di Jalan Gunung Petung, Desa Rempanga. Saat transaksi berlangsung, tim langsung melakukan penangkapan,” ujar AKP Hari Supranoto, Selasa (10/3/2026).

Dari tangan W, polisi menemukan satu linting rokok ganja. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke rumah pelaku di Tenggarong dan ditemukan satu bungkus ganja kering. Dari hasil pemeriksaan, W mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial F.

Polisi lalu menangkap F di kediamannya di Jalan Bougenvile, Tenggarong. Dari lokasi tersebut petugas menemukan 38 bungkus ganja kering serta satu linting ganja.

“Pelaku F mengaku ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial E yang berada di Samarinda,” jelasnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan ke Samarinda dan menggerebek sebuah kamar indekos di kawasan Sempaja Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial JHP alias J dan Y alias A yang merupakan warga negara asing.

Dari kamar tersebut ditemukan satu toples berisi ganja kering seberat sekitar 185 gram, timbangan digital, kertas sigaret, telepon genggam, serta plastik klip.

Pengembangan kembali dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya ganja milik E yang dititipkan kepada seorang perempuan berinisial JA di kawasan Loa Janan Ilir. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima bal ganja seberat sekitar 2,5 kilogram serta setengah kilogram ganja kering lainnya.

“Seluruh pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Loa Kulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 93 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL