Menu

Mode Gelap
Otorita IKN Dorong Gaya Hidup Sehat Menuju ASN yang Produktif dan Tangguh di Ibu Kota Masa Depan Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam Otorita IKN Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting bagi Calon Ibu dan Keluarga Rentan di Sepaku Retret ASN Otorita IKN Persiapkan Fondasi Birokrasi Baru Menuju Ibu Kota Politik 2028 Otorita IKN Tanam 600 Pohon Peringati Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 14:15 WITA ·

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, dan ditemukan membawa narkotika jenis sabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059, areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa dodos, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam bak mobil,” terang Iptu Gede Wijaya.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan di dalam mobil milik Imam Sultoni.

Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh hasil iuran bersama dua rekannya, yakni W dan A, yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kejadian tersebut, pihak PT. CAP melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Ungkap Tujuh Kasus Curanmor dalam Operasi Mahakam

7 November 2025 - 17:15 WITA

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya

25 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Polsek Muara Kaman Tangkap Pengedar Narkoba di Kecamatan Sebulu, Amankan 74 Poket Sabu

25 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Polsek Muara Kaman Tangkap Dua Pengedar Narkotika, Sita 74 Poket Sabu Siap Edar

25 Oktober 2025 - 15:15 WITA

Polres Kukar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Residivis

16 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu di Tenggarong, Amankan Barang Bukti 5,31 Gram

14 Oktober 2025 - 17:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL