Menu

Mode Gelap
Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika 124 Pejabat Pemkab Kukar Dilantik, Bupati Aulia Tekankan Rotasi untuk Energi Baru dan Penguatan Data Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Seorang Pria Diduga Meninggal Akibat Kelelahan IKN sebagai Laboratorium Hidup untuk Urbanisasi Berkelanjutan, Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Akademik Global Memilah Sampah di IKN: Dulu Menjijikan, Kini Menjanjikan

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 14:15 WITA ·

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, dan ditemukan membawa narkotika jenis sabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059, areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa dodos, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam bak mobil,” terang Iptu Gede Wijaya.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan di dalam mobil milik Imam Sultoni.

Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh hasil iuran bersama dua rekannya, yakni W dan A, yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kejadian tersebut, pihak PT. CAP melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

7 Februari 2026 - 11:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong

27 Januari 2026 - 12:00 WITA

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL