Menu

Mode Gelap
ABK KM Nur Aliyah Diduga Jatuh ke Laut, Pencarian Diperluas hingga Hari Keempat Nusantara QRIS Run 5K Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Ekonomi Digital di IKN Literasi Keuangan Digital dan Legalitas Usaha Dorong UMKM Naik Kelas di Wilayah IKN Jaga Kebersihan Wisata Alam di Nusantara, Otorita IKN Laksanakan Instruksi Presiden Prabowo Adakan Gerakan ASRI Bersama Masyarakat Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 14:15 WITA ·

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar


 Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang) Perbesar

Dua pelaku beserta barang bukti yang diamankan jajaran Polsek Tabang. (Foto: Dok. Polsek Tabang)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Tabang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan hauling FSP KM 18, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Dua pelaku yang masih berusia muda berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Kutai Kartanegara melalui Kapolsek Tabang IPTU Aldino Subroto, S.H., M.H., menjelaskan kasus ini bermula ketika korban M. Rizky Herry Irawan (27) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MX King warna biru hitam dengan nomor polisi KT 2646 JV yang diparkir sejak 16 September 2025.

“Korban baru menyadari motornya hilang pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA. Setelah melakukan pencarian, korban mendapat informasi dari warga bahwa motor dengan ciri serupa terlihat di sebuah bengkel di Desa Gunung Sari,” ujar IPTU Aldino.

Korban kemudian mendatangi bengkel tersebut dan memastikan nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasil pengecekan menunjukkan identik dengan STNK yang dimilikinya. Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial Andi (18), warga Kembang Janggut, dan Kristian Daen Lumalleng alias Tian (15), seorang pelajar asal Tabang.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor curian, STNK, dua kunci kontak, satu set kunci L, serta sebuah tang besi yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat salah satu pelaku masih berstatus pelajar. Kami mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam tindak pidana,” tegas IPTU Aldino.

Akibat aksi pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tabang untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

7 Februari 2026 - 11:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong

27 Januari 2026 - 12:00 WITA

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL