Menu

Mode Gelap
KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi Job Fair Kukar 2026 Masuki Tahap Wawancara, 20 Perusahaan Berebut Talenta Lokal

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya


 Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbesar

Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit chainsaw yang terjadi di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku yang masing-masing berinisial TA dan A berhasil diamankan pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban mendapati pondok miliknya di Jalan Gunung Peti RT 016 Desa Bendang Raya dalam keadaan rusak.

“Korban datang ke pondok pada Sabtu (18/10/2025) pagi dan menemukan pintu pondok hampir terbongkar serta dinding depan yang terbuat dari Nusaboard jebol. Setelah dicek, dua unit chainsaw milik korban dan saksi diketahui hilang,” terang Iptu Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Adapun barang yang hilang yaitu satu unit chainsaw merk YUSEN 5800N warna kuning, milik korban, dan satu unit chainsaw listrik merk FUJIYAMA CW 9016 warna biru, milik saksi bernama Budi Wahyuono.

Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Jumat (24/10/2025), Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan, petugas mencurigai seorang warga berinisial TA.

“Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A,” ungkap Iptu Budi Santoso.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit chainsaw tersebut di wilayah Kelurahan Mangkurawang.

Berbekal keterangan para tersangka, polisi berhasil menemukan kembali kedua barang bukti chainsaw yang sudah dijual tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Iptu Budi Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL