KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga bernama Ahmad, yang tinggal di Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, melaporkan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (PPAT) miliknya pada Selasa (30/9/2025).
Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau. Lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan non-pertanian.
Menurut Ahmad, dokumen tersebut sebelumnya ia simpan sebagai arsip penting untuk kepastian hukum penguasaan tanah. Namun, setelah dicek beberapa waktu lalu, surat itu sudah tidak ditemukan lagi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia memutuskan segera membuat laporan resmi kehilangan.
“Karena dokumen ini berisi keterangan penting, saya melaporkan kehilangan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ahmad.
Ahmad juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang menemukan dokumen tersebut, agar segera mengembalikannya. Ia khawatir, dokumen tersebut berpotensi digunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.
Melalui laporan ini, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menggunakan surat tersebut. Ia pun meminta masyarakat maupun instansi terkait untuk berhati-hati jika ada pihak yang mencoba mengatasnamakan dokumen itu tanpa izin.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady












