Menu

Mode Gelap
Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika 124 Pejabat Pemkab Kukar Dilantik, Bupati Aulia Tekankan Rotasi untuk Energi Baru dan Penguatan Data Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Sawit, Seorang Pria Diduga Meninggal Akibat Kelelahan IKN sebagai Laboratorium Hidup untuk Urbanisasi Berkelanjutan, Otorita IKN Perkuat Kolaborasi Akademik Global Memilah Sampah di IKN: Dulu Menjijikan, Kini Menjanjikan

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 15:15 WITA ·

Warga Muara Badak Umumkan Kehilangan Surat Penguasaan Tanah


 Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga bernama Ahmad, yang tinggal di Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, melaporkan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (PPAT) miliknya pada Selasa (30/9/2025).

Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau. Lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan non-pertanian.

Menurut Ahmad, dokumen tersebut sebelumnya ia simpan sebagai arsip penting untuk kepastian hukum penguasaan tanah. Namun, setelah dicek beberapa waktu lalu, surat itu sudah tidak ditemukan lagi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia memutuskan segera membuat laporan resmi kehilangan.

“Karena dokumen ini berisi keterangan penting, saya melaporkan kehilangan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang menemukan dokumen tersebut, agar segera mengembalikannya. Ia khawatir, dokumen tersebut berpotensi digunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Melalui laporan ini, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menggunakan surat tersebut. Ia pun meminta masyarakat maupun instansi terkait untuk berhati-hati jika ada pihak yang mencoba mengatasnamakan dokumen itu tanpa izin.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Anggana Tangkap Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

7 Februari 2026 - 11:00 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Perempuan Pengedar Sabu di Timbau Tenggarong

27 Januari 2026 - 12:00 WITA

Remaja di Sebulu Jadi Korban Pelecehan

13 November 2025 - 11:00 WITA

Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Pelaku Curanmor KLX di Samarinda

11 November 2025 - 13:15 WITA

Polsek Loa Janan Tangkap Kurir Sabu di Desa Batuah

11 November 2025 - 10:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

11 November 2025 - 09:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL