Menu

Mode Gelap
OJK Percepat Pembangunan Kantor di IKN, Dukung Terbentuknya Pusat Ekonomi Baru Nusantara Otorita IKN dan Bank Indonesia Perkuat UMKM Digital, Pelaku Ekonomi Kreatif Dibekali QRIS dan Strategi Pemasaran Online DPRD Jawa Tengah Pelajari Konsep Pariwisata dan Pemberdayaan UMKM di IKN DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Limbah B3, Sinkronisasi Aturan Jadi Sorotan Tiga Pansus DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda, Bapemperda Targetkan Regulasi Lebih Matang

HUKUM / KRIMINAL · 30 Sep 2025 15:15 WITA ·

Warga Muara Badak Umumkan Kehilangan Surat Penguasaan Tanah


 Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi pelaporan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah. (Istimewa)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang warga bernama Ahmad, yang tinggal di Pangempang RT 05, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, melaporkan kehilangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (PPAT) miliknya pada Selasa (30/9/2025).

Surat tersebut berkaitan dengan sebidang lahan seluas 10.000 meter persegi yang berlokasi di Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau. Lahan itu saat ini dimanfaatkan untuk kegiatan non-pertanian.

Menurut Ahmad, dokumen tersebut sebelumnya ia simpan sebagai arsip penting untuk kepastian hukum penguasaan tanah. Namun, setelah dicek beberapa waktu lalu, surat itu sudah tidak ditemukan lagi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia memutuskan segera membuat laporan resmi kehilangan.

“Karena dokumen ini berisi keterangan penting, saya melaporkan kehilangan agar jelas secara hukum dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Ahmad.

Ahmad juga mengimbau, apabila ada masyarakat yang menemukan dokumen tersebut, agar segera mengembalikannya. Ia khawatir, dokumen tersebut berpotensi digunakan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Melalui laporan ini, Ahmad menegaskan bahwa tidak ada pihak lain yang berhak menggunakan surat tersebut. Ia pun meminta masyarakat maupun instansi terkait untuk berhati-hati jika ada pihak yang mencoba mengatasnamakan dokumen itu tanpa izin.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL