Menu

Mode Gelap
1486 Warga Tanam Kopi Liberika di IKN, Pecahkan Rekor MURI Duta Besar dan Investor Dunia Jajaki Peluang Investasi melalui Mahakam Investment Forum 2025 di IKN Tausyiah TVRI “Nusantara Bertabliqh” Membangun Nusantara Yang Berakhlak Mulia Dukung Program Prioritas Presiden, Otorita IKN Ajak Masyarakat Nusantara Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis Disdikbud Kukar Fokus Tingkatkan Kompetensi Guru di Era Pembelajaran Digital

HUKUM / KRIMINAL · 2 Okt 2025 12:15 WITA ·

Tiga Pemuda PPU Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Loa Janan


 Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id) Perbesar

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe bersama tim menunjukkan barang bukti hasil sitaan dari para pelaku. (Axel R/Fairuzzabady/KutaiPanrita.id)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Upaya kepolisian dalam memberantas tindak pidana peredaran uang palsu kembali membuahkan hasil. Polsek Loa Janan berhasil meringkus tiga pemuda asal Penajam Paser Utara (PPU) yang kedapatan mengedarkan pecahan Rp100 ribu palsu dengan nilai total mencapai belasan juta rupiah.

Kasus ini terungkap setelah seorang agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, melaporkan adanya transaksi mencurigakan. Dua pelaku berinisial RH dan RTP mencoba melakukan top-up senilai Rp500 ribu menggunakan pecahan uang palsu. Kecurigaan muncul dari istri korban yang menerima transaksi tersebut, hingga akhirnya melapor kepada aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Polisi bergerak cepat. Tim gabungan Polsek Loa Janan bersama Polsubsektor Tahura melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku di Kilometer 26 Desa Batuah saat tengah memperbaiki sepeda motor. Dari tangan mereka, polisi menemukan uang palsu senilai Rp2,2 juta.

Penyelidikan berlanjut ke kediaman RH di Kecamatan Petung, PPU. Hasilnya, petugas kembali menyita Rp11,3 juta uang palsu. Polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka lain, PYP, yang sebelumnya menerima Rp2 juta uang palsu dari RH. Di rumah PYP ditemukan sisa uang palsu pecahan Rp100 ribu, sementara sebagian lainnya telah beredar ke toko kelontong, SPBU, hingga pedagang gas LPG.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, mengungkapkan bahwa RH mendapatkan uang palsu tersebut dari transaksi daring. “RH mengaku membeli uang palsu senilai Rp60 juta melalui toko online berbasis di Surabaya, menggunakan sistem pembayaran COD dengan harga Rp102 ribu,” jelasnya.

Dari operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu total Rp12,9 juta, satu unit motor Honda Scoopy, tiga telepon genggam, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket jumper.

Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto Pasal 245 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap jaringan pemasok uang palsu yang beroperasi melalui platform daring.

 

Pewarta : Axel R
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polres Kukar Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi

7 Oktober 2025 - 14:15 WITA

Warga Muara Badak Umumkan Kehilangan Surat Penguasaan Tanah

30 September 2025 - 15:15 WITA

Polsek Tabang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Satu Masih Pelajar

30 September 2025 - 14:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu di Tenggarong, Pasutri Ikut Diamankan

30 September 2025 - 13:15 WITA

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kembang Janggut, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

15 September 2025 - 13:15 WITA

Penipu Belasan Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda

12 September 2025 - 17:15 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL