Menu

Mode Gelap
Pelatihan Instruktur Senam Jantung Sehat Kukar Resmi Dibuka, Dorong Gerakan Hidup Sehat Berbasis Komunitas Disdikbud Samarinda Matangkan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Pungutan Sekolah DPRD Samarinda Tekankan Transformasi Pendidikan Hadapi Era Digital DPRD Samarinda Soroti Kurikulum Baru hingga Krisis Guru, Minta Solusi Konkret PWI Kukar Gandeng Mahasiswa UMKT, Perkuat Literasi Hukum Lewat Diskusi

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 14:15 WITA ·

Curi Buah Sawit, Pria di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu di Mobil


 Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Muara Kaman usai pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial IS harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik perusahaan, dan ditemukan membawa narkotika jenis sabu di dalam kendaraannya.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Gede Wijaya, dalam keterangannya pada Sabtu (25/10/2025) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 04.10 WITA di Afdelling 3 Sigantung, Blok L 059, areal perkebunan kelapa sawit milik PT. CAP, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan perusahaan saat sedang memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa dodos, kemudian memasukkan hasil curian ke dalam bak mobil,” terang Iptu Gede Wijaya.

Petugas keamanan kemudian mengamankan pelaku beserta kendaraannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, tersimpan di dalam mobil milik Imam Sultoni.

Setelah diinterogasi, IS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram itu diperoleh hasil iuran bersama dua rekannya, yakni W dan A, yang dibeli dari seseorang di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Atas kejadian tersebut, pihak PT. CAP melaporkan peristiwa ini ke Polsek Muara Kaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih terus kami dalami, dan pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Muara Kaman,” tegas Iptu Gede Wijaya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Curi Barang Pengunjung Air Terjun Perjiwa, Pria Ini Diciduk Saat Tertidur

27 April 2026 - 19:00 WITA

Bawa 10 Jeriken Pertalite, Pria di Loa Kulu Diamankan Polisi

20 April 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Sabu Muara Kaman Terbongkar, Polisi Sita Ratusan Gram dan Kejar DPO

18 April 2026 - 16:00 WITA

Polisi Kembangkan Kasus Sabu di Muara Kaman, Perantara Ikut Dibekuk

18 April 2026 - 15:00 WITA

Sabu Disembunyikan di Atap Rumah Walet, Pria di Muara Kaman Diciduk Polisi

18 April 2026 - 14:00 WITA

Polres Kukar Bongkar Jaringan Sabu 1,5 Kg di Loa Janan, Dua Tersangka Ditangkap

15 April 2026 - 15:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL