Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 25 Okt 2025 17:15 WITA ·

Polsek Tenggarong Ringkus Dua Pelaku Pencurian Chainsaw di Desa Bendang Raya


 Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbesar

Kedua pelaku pencurian beserta barang bukti berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tenggarong untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Jatanraskotik Polsek Tenggarong berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit chainsaw yang terjadi di Desa Bendang Raya, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dua pelaku yang masing-masing berinisial TA dan A berhasil diamankan pada Jumat (24/10/2025).

Kapolsek Tenggarong Iptu Budi Santoso menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban mendapati pondok miliknya di Jalan Gunung Peti RT 016 Desa Bendang Raya dalam keadaan rusak.

“Korban datang ke pondok pada Sabtu (18/10/2025) pagi dan menemukan pintu pondok hampir terbongkar serta dinding depan yang terbuat dari Nusaboard jebol. Setelah dicek, dua unit chainsaw milik korban dan saksi diketahui hilang,” terang Iptu Budi Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Adapun barang yang hilang yaitu satu unit chainsaw merk YUSEN 5800N warna kuning, milik korban, dan satu unit chainsaw listrik merk FUJIYAMA CW 9016 warna biru, milik saksi bernama Budi Wahyuono.

Setelah menerima laporan resmi dari korban pada Jumat (24/10/2025), Tim Jatanraskotik Polsek Tenggarong segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan informasi di lapangan, petugas mencurigai seorang warga berinisial TA.

“Setelah dilakukan interogasi, TA mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial A,” ungkap Iptu Budi Santoso.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan A di halaman Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah menjual dua unit chainsaw tersebut di wilayah Kelurahan Mangkurawang.

Berbekal keterangan para tersangka, polisi berhasil menemukan kembali kedua barang bukti chainsaw yang sudah dijual tersebut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Tenggarong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Iptu Budi Santoso.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2025
Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL