Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 11 Feb 2026 19:30 WITA ·

Cekcok Kerja Berujung Kapak, Pria di Muara Muntai Luka Robek di Kepala


 Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial JS mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan kapak oleh rekannya sendiri.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di rumah seusai pulang bekerja dari kebun.

“Korban saat itu sedang beristirahat, kemudian didatangi oleh pelaku berinisial AM. Keduanya terlibat cekcok terkait masalah pekerjaan,” ujar Iptu Wahid.

Pertengkaran tersebut kemudian memanas. Pelaku disebut berdiri dan mengambil kapak milik korban yang berada di samping pintu masuk perumahan. Kapak tersebut lalu diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala.

“Pelaku mengambil kapak yang berada di dekat pintu dan langsung mengayunkannya hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Muara Muntai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak berwarna biru dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL