Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

HUKUM / KRIMINAL · 11 Feb 2026 19:30 WITA ·

Cekcok Kerja Berujung Kapak, Pria di Muara Muntai Luka Robek di Kepala


 Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai. Perbesar

Pelaku bersama barang bukti kapak sepanjang ±60 cm warna biru yang berhasil diamankan petugas Polsek Muara Muntai. Dok: Polsek Muara Muntai.

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Peristiwa penganiayaan terjadi di Perumahan G2 I PT JMS Estate Jati Mas, Desa Muara Leka, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial JS mengalami luka robek di bagian kepala setelah diduga diserang menggunakan kapak oleh rekannya sendiri.

Kapolsek Muara Muntai, Iptu Wahid, dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban tengah beristirahat di rumah seusai pulang bekerja dari kebun.

“Korban saat itu sedang beristirahat, kemudian didatangi oleh pelaku berinisial AM. Keduanya terlibat cekcok terkait masalah pekerjaan,” ujar Iptu Wahid.

Pertengkaran tersebut kemudian memanas. Pelaku disebut berdiri dan mengambil kapak milik korban yang berada di samping pintu masuk perumahan. Kapak tersebut lalu diayunkan ke arah korban hingga mengenai bagian kepala.

“Pelaku mengambil kapak yang berada di dekat pintu dan langsung mengayunkannya hingga mengenai kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian kepala,” jelasnya.

Merasa keberatan atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Muara Muntai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah kapak berwarna biru dengan panjang kurang lebih 60 sentimeter.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Wahid.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Muara Muntai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pewarta & Editor: Fairuzzabady
@2026
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL