KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial Ar akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berulang kali melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sebuah toko handphone di Jalan Kartini, Tenggarong. Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Ar berpura-pura ingin membeli beberapa unit ponsel di Yumna Store. Saat karyawan sibuk mengambilkan barang, pelaku kabur dengan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan handphone senilai kurang lebih Rp20 juta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan. Kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp4,4 juta, motor yang digunakan saat kabur, serta rekaman CCTV,” jelas Ecky.
Hasil pemeriksaan mengungkap, Ar adalah residivis penipuan dengan catatan panjang. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di Kukar, sekitar 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Semua aksinya menggunakan pola sama: berpura-pura membeli lalu melarikan diri saat korban lengah.
Saat ini Ar mendekam di tahanan Polres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pewarta & Editor : Fairuzzabady












