Menu

Mode Gelap
Iswandi Desak Kejelasan Relokasi Pasar Pagi dan Evaluasi BUMD Samarinda DPRD Samarinda Tegaskan Pajak Banjar Sari Catering Sudah Sesuai Aturan Pemancing Jatuh Saat Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian Otorita IKN–Universitas Brawijaya Buka Beasiswa S1 untuk Warga Kawasan Nusantara DPMPTSP Samarinda Temukan Ketidaksesuaian Izin Saat Sidak Bersama DPRD

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Penipu Belasan Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial Ar akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berulang kali melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sebuah toko handphone di Jalan Kartini, Tenggarong. Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Ar berpura-pura ingin membeli beberapa unit ponsel di Yumna Store. Saat karyawan sibuk mengambilkan barang, pelaku kabur dengan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan handphone senilai kurang lebih Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan. Kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp4,4 juta, motor yang digunakan saat kabur, serta rekaman CCTV,” jelas Ecky.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Ar adalah residivis penipuan dengan catatan panjang. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di Kukar, sekitar 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Semua aksinya menggunakan pola sama: berpura-pura membeli lalu melarikan diri saat korban lengah.

Saat ini Ar mendekam di tahanan Polres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Residivis Cabul Kembali Ditangkap, Polisi Ungkap Aksi Berulang di Samarinda

4 Maret 2026 - 15:00 WITA

Pembunuhan di Pondok Palaran Terungkap, Pelaku Akui Habisi Nyawa Wanita Usai Bertengkar

3 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL