Menu

Mode Gelap
Bocah 12 Tahun Diduga Terseret Arus di Pantai Kemala Balikpapan, Pencarian Dilanjutkan Besok Orang Tua Siswa Bangga Titipkan Anak di SMA Taruna Nusantara Kampus IKN Komisi VII DPR RI Apresiasi Tingginya TKDN di IKN, Dorong UMKM dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Otorita IKN Gelar Simulasi Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman El Niño 2026 Angkatan Perdana SMA Taruna Nusantara IKN Mulai Tempati Kampus, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Penipu Belasan Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial Ar akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berulang kali melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sebuah toko handphone di Jalan Kartini, Tenggarong. Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Ar berpura-pura ingin membeli beberapa unit ponsel di Yumna Store. Saat karyawan sibuk mengambilkan barang, pelaku kabur dengan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan handphone senilai kurang lebih Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan. Kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp4,4 juta, motor yang digunakan saat kabur, serta rekaman CCTV,” jelas Ecky.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Ar adalah residivis penipuan dengan catatan panjang. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di Kukar, sekitar 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Semua aksinya menggunakan pola sama: berpura-pura membeli lalu melarikan diri saat korban lengah.

Saat ini Ar mendekam di tahanan Polres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL