Menu

Mode Gelap
Pencarian Nelayan Hilang di Muara Berau Masuk Hari Ketiga, Korban Masih Belum Ditemukan KukarGo Resmi Diperkenalkan, Dispar Kukar Perluas Promosi Produk Ekonomi Kreatif Otorita IKN Pacu Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028 Dikejar Evaluasi Job Fair Kukar 2026, Distransnaker Siapkan Pelatihan Kompetensi Sesuai Kebutuhan Industri Yayasan Ibadurrahman Gugat Pencabutan NSP, Nilai Prosedur Kemenag Tak Sesuai Administrasi

HUKUM / KRIMINAL · 12 Sep 2025 17:15 WITA ·

Penipu Belasan Kali Beraksi, Polisi Tangkap Pelaku di Samarinda


 Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar) Perbesar

Pelaku penipu bermodus beli handphone bersama barang bukti berhasil diamankan oleh tim Unit Opsnal Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara. (Foto. Dok. Satreskrim Polres Kukar)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial Ar akhirnya ditangkap Unit Opsnal Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) setelah berulang kali melakukan penipuan dengan modus berpura-pura membeli handphone. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jalan Ahmad Yani, Samarinda Seberang, Jumat (12/9/2025) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan dari sebuah toko handphone di Jalan Kartini, Tenggarong. Sehari sebelumnya, Kamis (11/9/2025), Ar berpura-pura ingin membeli beberapa unit ponsel di Yumna Store. Saat karyawan sibuk mengambilkan barang, pelaku kabur dengan motor Yamaha NMAX putih, membawa belasan handphone senilai kurang lebih Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan. Kami amankan bersama barang bukti berupa ponsel, uang tunai Rp4,4 juta, motor yang digunakan saat kabur, serta rekaman CCTV,” jelas Ecky.

Hasil pemeriksaan mengungkap, Ar adalah residivis penipuan dengan catatan panjang. Ia tercatat sudah melakukan aksi serupa di 10 lokasi di Kukar, sekitar 20 lokasi di Balikpapan, dan 7 lokasi di Samarinda. Semua aksinya menggunakan pola sama: berpura-pura membeli lalu melarikan diri saat korban lengah.

Saat ini Ar mendekam di tahanan Polres Kukar. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Pewarta & Editor : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Oknum Satpam Pasar di Samboja Ditangkap, Diduga Cabuli Anak 7 Tahun

18 Juni 2026 - 15:00 WITA

Sekdes Loa Kulu Kota Tegaskan Perang Melawan Narkoba Butuh Peran Aktif Masyarakat

3 Juni 2026 - 16:00 WITA

Camat Loa Kulu Ajak Seluruh Desa Bersatu Perangi Narkoba

3 Juni 2026 - 15:00 WITA

Bongkar Jaringan Ganja 3 Kilogram, Polsek Loa Kulu Amankan 7 Tersangka Termasuk WNA

3 Juni 2026 - 14:00 WITA

Polsek Muara Jawa Bongkar Peredaran Sabu, 42 Paket Diamankan

29 Mei 2026 - 18:00 WITA

Dua Pengedar Sabu di Sebulu Diciduk, Polisi Sita 10 Paket Sabu

29 Mei 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL