Menu ✖

Mode Gelap
Gunung Bugis Jadi Perhatian, Pemkot dan DPRD Balikpapan Dukung Operasi Pemberantasan Narkoba Operasi Ketiga di Gunung Bugis, 17 Orang Positif Narkoba dan Bakal Dirujuk Rehabilitasi 36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi Kongres XX PDHI Digelar di IKN, Perkuat Sinergi Kesehatan Hewan dan Kedaulatan Pangan Balita Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel Mesra Samarinda, DPRD Desak Standar Keamanan Ramah Anak

HUKUM / KRIMINAL · 11 Sep 2025 15:15 WITA ·

Polsek Loa Janan Amankan Pelaku Kekerasan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur


 Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan) Perbesar

Pelaku kekerasan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan. (Foto. Dok: Polsek Loa Janan)

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Unit Reserse Kriminal Polsek Loa Janan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan perbuatan pelaku melalui wali kelasnya di salah satu sekolah menengah kejuruan di Samarinda.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban berinisial A mengirim pesan WhatsApp kepada gurunya yang juga wali kelas. Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah mengalami persetubuhan berulang kali sejak tahun 2020.

Keesokan harinya, saksi menjemput korban di rumahnya di Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Dari pengakuan korban, pelaku diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan sejak Mei 2020 hingga awal September 2025 dengan frekuensi rata-rata dua kali seminggu. Korban juga mengaku kerap mendapat kekerasan fisik saat menolak berhubungan karena sedang menstruasi.

Mendapat laporan tersebut, pelapor bersama korban langsung menuju Polsek Loa Janan. Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku sudah kami amankan dan dibawa ke Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe, Kamis (11/9/2025).

Sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan pelaku turut diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami memastikan akan menangani kasus ini dengan serius demi memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” tegas AKP Abdillah Dalimunthe.

 

Pewarta : Indirwan
Editor  : Fairuzzabady
Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

36 Orang Positif Narkoba di Gunung Bugis Balikpapan, Polisi Arahkan ke Rehabilitasi

15 Oktober 2026 - 20:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Balikpapan, Dua Orang Diduga Positif Saat Razia Tiga THM

12 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Polda Kaltim Sita 12,6 Kilogram Sabu di Samarinda, Pemasok Diburu

12 Oktober 2026 - 08:00 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Gunung Bugis, 58 Orang Diamankan Polisi

10 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Polda Kaltim Ungkap Dugaan Kepemilikan 1 Kilogram Sabu, Warga Binaan Lapas Balikpapan Diperiksa

9 Oktober 2026 - 12:00 WITA

Dibuntuti dari Berau, Pria Diduga Bawa 2,1 Kilogram Sabu Ditangkap di Kutai Timur

9 Oktober 2026 - 11:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL