Menu

Mode Gelap
Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi Peduli Sesama, Bubuhan Banjar Kayuh Beimbai Sebar Ratusan Takjil di Samarinda Kolaborasi Otorita IKN dan BI, Pemandu Wisata Nusantara Siap Dampingi Pengunjung DPRD Samarinda Usul Parkir Berlangganan Diuji Coba Terlebih Dahulu Ketua DPRD Samarinda Tanggapi Polemik Mobil Wali Kota, Minta Publik Beri Ruang Pemkot

HUKUM / KRIMINAL · 6 Jun 2025 15:15 WITA ·

Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu


 Satresnarkoba Polres Kukar Amankan Seorang Pria Pembawa Sabu Perbesar

KUTAIPANRITA.ID, KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (02/06/2025) malam sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Tersangka berinisial MR (25), warga Desa Senoni, Kecamatan Sebulu, Kukar, diamankan setelah petugas melakukan pengintaian selama empat hari sejak 29 Mei 2025, menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat ditangkap, MR tengah duduk di pinggir jalan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 14,80 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, serta barang bukti lain berupa satu unit ponsel, plastik klip kosong, dan sebuah tas selempang.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Suyoko menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami tindak lanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan intensif. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya di lokasi,” jelas AKP Suyoko.

Tersangka MR mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, dan kini telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dalam hal itu, Polres Kukar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tandas AKP Suyoko. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Muara Jawa Diciduk Polisi di Rumah Kontrakan

13 Maret 2026 - 12:00 WITA

Beraksi di Enam TKP, Perampok Perhiasan Nenek di Loa Janan Ditangkap Polisi

13 Maret 2026 - 11:00 WITA

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tenggarong, Empat Pelaku Ditangkap

10 Maret 2026 - 11:00 WITA

Jaringan Ganja Kukar–Samarinda Terbongkar, Polisi Ringkus Empat Pelaku

10 Maret 2026 - 10:00 WITA

Polisi Bongkar Pencurian Kabel yang Viral di Samarinda, Lima Pelaku Ditangkap

9 Maret 2026 - 20:00 WITA

Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan Berujung Pembunuhan di Samarinda Seberang

4 Maret 2026 - 17:00 WITA

Trending di HUKUM / KRIMINAL